Pansus Administrasi Kependudukan Butuh 2 Kali Rapat dengan Tim Asistensi Pemkot Cirebon

Pansus Administrasi Kependudukan Butuh 2 Kali Rapat dengan Tim Asistensi Pemkot Cirebon

Pansus Administrasi Kependudukan rapat dengan Tim Asistensi Pemkot Cirebon.--

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pansus mulai membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kota Cirebon.

Setidaknya, pansus yang diketuai oleh Andi Riyanto Lie ini  membutuhkan dua kali rapat bersama Tim Asistensi untuk merampungkan raperda.

“Kami belum membahas unsur muatan lokal dalam raperda ini. Karena berkaitan dengan pelayanan administrasi masyarakat, maka perlu ada atuaran yang menegaskan layanan harus cepat dan efektif,” kata Andi.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Drs H Atang Hasan Dahlan MSi mengatakan, raperda ini disusun karena adanya arahan dari Dirjen Dukcapil Kemendagri untuk mengikuti ketentuan dalam Perpres Nomor 96/2018.

Atang berharap, melalui raperda ini pelayanan administrasi kependudukan dikerjakan di kantor kecamatan atau kelurahan. Sehingga layanan administrasi kependudukan bisa lebih cepat dan maksimal.

BACA JUGA:Hidden Gem di Majalengka, Warga Jakarta yang Mau Liburan Bisa ke Sini, Mudah Diakses

BACA JUGA:BIJB Kembali Berangkatkan Jamaah Umroh, Okupansi Horison Ultima Kertajati Turut Meningkat

Mengingat, instruksi Dirjen Dukcapil menargetkan layanan kependudukan bisa diselesaikan dalam waktu sehari.

“Intinya, raperda ini ingin agar layanan adminduk bisa lebih cepat. Karena penduduk di Kota Cirebon tidak lebih dari 500.000 penduduk, kami upayakan satu hari langsung jadi. Sekarang pun sudah berjalan,” katanya.

Diketahui, saat rapat berlangsung dihadiri sejumlah anggota pansus DPRD lainnya. Yaitu, Benny Sujarwo, Cicip Awaludin SH, Ana Susanti SE MSi, Syaifurrohman SE MM, M Fahrozi dan Hj Neneng Sri Daiyah SE.

Andi mengatakan, draf raperda memuat batas waktu penyelesaian layanan administrasi kependudukan paling lama tujuh hari kerja.

Pelayanan tersebut meliputi pencatatan data penduduk, penerbitan kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), hingga penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).

Selain itu, layanan penerbitan surat keterangan kependudukan, pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, dan pendaftaran penduduk non-permanen dan data pencatatan sipil lainnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: