Tilang Elektronik di Kuningan, Pelanggar Lalu Lintas Siap-siap Saja
Satlantas Polres Kuningan saat melakukan sosialisasi tilang elektronik -M Taufik-Radar Kuningan
Namun demikian, kata Vino, selama masa sosialisasi ETLE Mobile ini para pelanggar lalu lintas belum diberikan sanksi penilangan melainkan masih dalam bentuk teguran.
"Apabila ada masyarakat yang kedapatan oleh kamera petugas melakukan pelanggaran, maka kami akan berikan sanksi tilang namun sifatnya hanya teguran,” jelas Vino.
“Nanti kita akan kirimkan bukti pelanggaran sesuai dengan nomor kendaraan ke rumah pelanggar, namun pelanggar tersebut tidak perlu memprosesnya ke Polres karena hanya teguran saja," tambahnya lagi.
Namun setelah kebijakan ETLE tersebut nanti benar-benar diterapkan, lanjut Vino, maka para pelanggar tersebut harus menanggapi surat tilang tersebut dan melaksanakan sanksi tilang yang dikenakan sesuai peraturan yang ada.
Jika dalam waktu 10 hari surat tilang tersebut tidak ditanggapi, Vino menegaskan, maka kendaraan pelanggar tersebut secara otomatis akan terblokir.
"Terkait kapan kebijakan ETLE Mobile ini akan diterapkan, kami masih menunggu instruksi dari Polda Jabar. Yang pasti saat ini kami masih lakukan sosialisasi dengan harapan masyarakat bisa paham dan selalu tertib berlalu lintas supaya tidak kena ETLE petugas," ujar Vino didampingi KBO Lantas IPTU Supian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: