Oknum Polisi Polres Cirebon Kota Jual Obat Terlarang, Ngekos di Kalikoa, Sempat Kabur ke Solo

Oknum Polisi Polres Cirebon Kota Jual Obat Terlarang, Ngekos di Kalikoa, Sempat Kabur ke Solo

Kapolres Cirebon Kota, DR AKBP M Fahri Siregar menunjukkan barang bukti dari Bripda DAS, oknum polisi yang kedapatan jual obat terlarang.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Seorang oknum polisi di Polres Cirebon Kota, kedapatan jual obat terlarang di kawasan Stadion Bima.

Terungkapnya aksi oknum polisi Polres Cirebon Kota jual obat terlarang itu, berawal dari informasi masyarakat melalui video pada hari Jumat, 2, Desember 2022.

Kemudian, informasi adanya oknum polisi di Polres Cirebon Kota yang jual obat terlarang langsung didalami termasuk untuk mencari pelaku.

Kapolres Cirebon Kota, DR AKBP M Fahri Siregar mengaku, pihaknya langsung membentuk tim gabungan Propam dan Satuan Narkoba.

BACA JUGA:Peringati Hari Sukarelawan Internasional, Kawan Lama Group Gelar Donor Darah

BACA JUGA:Daihatsu Tantang Para Modifikator Otomotif dari Indonesia dan Malaysia

Namun, pasca video tersebut beredar, ternyata yang bersangkutan melarikan diri. Sebab, saat didatangi ke kosan tempat tinggalnya di Kalikoa, Kecamatan Kedawung, yang bersangkutan tidak ada.

"Kami melakukan pencarian informasi dan memeriksa perjalanan di stasiun yang ada di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Ternyata yang bersangkutan pergi ke Solo," kata Kapolres, kepada wartawan.

Sementara yang bersangkutan dalam perjalanan ke Solo, Polres Cirebon Kota bekerjasama dengan Polres Surakarta untuk melakukan penangkapan pada Sabtu dini hari, 3, Desember 2022 sekitar pukul 00.00 WIB.

Akhirnya oknum anggota polisi yang bertugas di Polsek Utara Barat (Utbar) tersebut berhasil ditangkap saat turun di Stasiun Solo Balapan.

BACA JUGA:BMKG Meralat Kekuatan Gempa Bumi di Garut, Bukan 6.4 Tapi 6.1 Magnitudo

BACA JUGA:Wow! Anggaran Pendidikan Tahun 2023 Dialokasikan Rp612 Triliun

"Kami prihatin, tetapi kami tidak boleh tebang pilih. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah melakukan informasi secara cepat, terkait pelanggaran hukum yang dilakukan anggota kami," kata Kapolres.

Dikatakan AKBP Fahri, Bripda DAS akan diproses secara pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Juga terancam pemecatan dengan PTDH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: