Lord Rangga Meninggal Dunia: Inilah Sejumlah Fakta Pendiri Sunda Empire

Lord Rangga Meninggal Dunia: Inilah Sejumlah Fakta Pendiri Sunda Empire

Lord Rangga eks pendiri dan petinggi Sunda Empire meninggal dunia di Kabupaten Brebes.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

BREBES, RADARCIREBON.COM - Jagat dunia hiburan Tanah Air kembali berduka usai tersiar kabar Lord Rangga meninggal dunia.

Lord Rangga meninggal dunia pada Rabu, 7 Desember 2022 di RS Mutiara Bunda Tanjung, Brebes, Jawa Tengah pukul 05.30 WIB pada umur 55 tahun.

Banyak kalangan dan netizen berduka atas berita meninggalnya Lord Rangga, petinggi Sunda Empire yang sempat menghebohkan tanah air lantaran mengusung konsep tatanan dunia dengan 'kekaisaran Matahari'.

BACA JUGA:Inilah Pesan terakhir Lord Rangga Kepada Aldi Taher

Nama Lord Rangga langsung menjadi trending topic di Twitter usai mendengar kabar tersebut.

"Tatanan Dunia" merupakan salah satu sepenggal kalimat sering diucapkan Lord Rangga dalam memaparkan konsep Sunda Empire di sejumlah forum.

Lord Rangga merupakan seorang petinggi Sunda Empire yang berdiri pada 2017.

BACA JUGA:Pelaku Bom Bunuh Diri Tinggal di Batununggal Bandung, Begini Keterangan Kerabatnya

Rangga juga sempat tampil dalam program Soegeng Sarjadi Forum yang pernah tayang di TVRI pada tahun 2011. 

Lalu pada 21 Januari 2020, namanya langsung dikenal setelah menghadiri acara Indonesia Lawyers Club sebagai petinggi Sunda Empire.

Kemudian, Rangga bersama kedua petinggi Sunda Empire lainnya yaitu Nasri Banks selaku Perdana Menteri dan Raden Ratnaningrum selaku Kaisar dijatuhi masa tahanan selama dua tahun karena dianggap menyebar berita bohong, sesuai Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dalam dakwaan kesatu tentang tindakan menyiarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran.

BACA JUGA:Lord Rangga Meninggal Dunia, Kaesang Pangarep Berduka

Rangga sendiri ditahan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat saat berkunjung ke rumah saudaranya di Tambun, Bekasi pada 28 Januari 2020. 

Karena Rangga berkelakuan baik, ia mendapat revisi dan asimilasi berkaitan dengan pandemi Covid-19 sehingga akhirnya pada tahun 2021 ia bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Banceuy, Bandung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase