Hidayat Nurwahid Kritisi Balik Dubes AS yang Mengkritik UU Hukum Pidana KUHP

Hidayat Nurwahid Kritisi Balik Dubes AS yang Mengkritik UU Hukum Pidana KUHP

Wakil Ketua MPR Hidayat Nurwahid -ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

Setiap negara memiliki kedaulatannya sendiri dan akan melaksanakan atau memproteksi secara konstitusional nilai apa yang diyakni oleh masyarakatnya.

BACA JUGA:Besok! Jalan Sehati Berbatik, Jangan Lewatkan

“Rusia juga membuat UU melarang LGBT. Apakah AS mengkritik keras kebijakan Putin yang sahkan UU Anti LGBT, dan menakut-nakuti nya dengan isu HAM dan investasi?” tukasnya.

Sudah tidak zamannya lagi, menurut HNW memaksakan nilai kepada negara lain, seperti yang dilakukan oleh AS.

Hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan imperalisme HAM yang tidak sesuai dengan prinsip demokrasi dan penerapan HAM yang perlu dilakukan melihat aspek lokalitas. 

BACA JUGA:Lawan Korupsi dengan Penerapan Budaya Jujur dalam Kehidupan Sehari-hari

Ia menuturkan, seharusnya AS dapat mencontoh FIFA yang menghormati nilai-nilai yang diyakini dan berlaku di masyarakat Qatar dalam perhelatan piala dunia, terkait aturan minuman keras dan larangan kampanye LGBT. 

Dan ternyata ketika itu dilaksanakan/diikuti termasuk oleh tim sepakbola AS, hasilnya positif saja untuk mewujudkan HAM dengan saling menghormati HAM pihak yang lain.

“Jadi, daripada sibuk mengurusi urusan negara lain, lebih baik dubes AS fokus untuk mengkritisi negerinya sendiri. Seperti kekhawatiran pemuka agama di sana terkait konsekuensi diakuinya perkawinan sejenis sehingga menimbulkan beberapa pastor protection act di beberapa negara bagian.

BACA JUGA:Bawaslu Soroti Potensi Politik Transaksional Saat Kampanye di Pemilu 2024

Atau agar di AS, benar-benar dilaksanakan secara konsekuen seperti terhadap warga penduduk asli (native american) Amerika Serikat, masyarakat kulit hitam yang berkampanye Black Lives Matter atau kulit berwarna lainnya. 

"Fokus saja memberikan keadilan HAM kepada mereka. Itu jauh lebih urgen dan terhormat,” sarannya lagi.

HNW berharap Pemerintah Indonesia atau Kementerian Luar Negeri untuk segera memanggil Dubes AS tersebut karena sudah melampaui kewenangan dan tugas diplomatiknya, dengan secara terbuka mencampuri urusan domestik Indonesia. 

BACA JUGA:5 Arti Mimpi Melihat Orang Melahirkan Menurut Islam

“Dan apabila ada mekanisme investasi di Indonesia yang memaksakan nilainya yang bertentangan dengan kebudayaan masyarakat dan hukum Indonesia, seperti yang diancamkan oleh Dubes AS tersebut, maka itu adalah bentuk lain dari neo kolonialisme, hal yang dikoreksi dengan disahkannya UU KUHP yang mengubur KUHP lama warisan kolonialis Belanda,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase