2 Warga Kaliwedi Cirebon Tewas Tertabrak Kereta Api, 1 Korban Anak Luka Berat
Sepeda motor warga Desa Guwa Lor, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon yang ringseng tertabrak kereta api. Dua orang meninggal dunia dan satu korban lainnya luka berat.-PT KAI Daops III Cirebon-radarcirebon.com
Selain itu, pintu perlintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan, seperti halnya bunyi sinyal serta petugas penjaga perlintasan sebidang.
Sedangkan rambu-rambu “STOP” yang telah terpasang lah yang menjadi penanda utama untuk diperhatikan pengguna jalan.
Untuk itu, pengendara kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat, serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di pelintasan sebidang.
BACA JUGA:Cegah Kehamilan Tak Diinginkan, Prancis Gratiskan Kondom untuk Kaum Muda
BACA JUGA:Desember Puncak Musim Hujan 2022, Waspada Bencana Hidrometeorologi
Dan bagi pejalan kaki, wajib berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang, menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.
Di samping itu, dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi, antara lain menggunakan telepon genggam dan menggunakan headset pada saat melintasi perlintasan sebidang.
“Melihat kejadian kecelakaan tersebut tentunya dapat menjadi perhatian masyarakat bahwa masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi perlintasan."
"Sehingga angka kecelakaan dan korban dapat ditekan, mengingat saat ini PT KAI juga telah menambah percepatan waktu tempuh beberapa perjalanan KA. Untuk itu masyarakat kami himbau untuk lebih berhati-hati dan waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang,” pungkas Ayep mengakhiri keterangannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: