Melanggar Hal Cipta Siaran Piala Dunia, Departemen Kehakiman AS Blokir 55 Website

Melanggar Hal Cipta Siaran Piala Dunia, Departemen Kehakiman AS Blokir 55 Website

Susunan pemain Argentina vs Prancis di babak final Piala Dunia 2022.-@fifaworldcup-Instagram

RADARCIREBON.COM - Sebanyak 55 website yang melakukan siaran langsung Piala Dunia 2022 Qatar, diblokir oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS).

Dikutip dari Antara via fin.co.id pada Selasa, 13 Desember 2022, situs-situs web itu ditutup aksesnya setelah perwakilan FIFA mengidentifikasi situs tersebut.

BACA JUGA:Pocicus, Minuman Gaul Sejak Belasan Tahun

FIFA mengidentifikasi situs yang digunakan untuk mendistribusikan konten itu melanggar hak cipta tanpa izin dari badan sepak bola dunia.

FIFA memegang hak eksklusif untuk Piala Dunia 2022, yang saat ini masih berlangsung telah mencapai tahap semifinal.

BACA JUGA:Beredar Video Soerang Pria Dipaksa Minum Air Urine, Polda Metro Jaya: Berakhir Damai

"Sementara banyak yang mungkin percaya bahwa situs web semacam itu bukan merupakan ancaman serius."

"Pelanggaran terhadap pemegang hak atas kekayaan intelektual apa pun merupakan ancaman yang semakin besar terhadap kelangsungan ekonomi kita," kata agen khusus James Harris dari Departemen Keamanan Dalam Negeri AS.

BACA JUGA:KONI Kota Cirebon Akan Perjuangkan Bonus Atlet Porprov Jabar Sebesar Rp5,5 Miliar

"Dampaknya bisa dirasakan di berbagai industri, dan bisa menjadi saluran untuk bentuk-bentuk kegiatan kriminal lainnya," kata Harris.

Departemen Kehakiman tidak mengidentifikasi situs web yang diblokir tetapi mengatakan pengunjung situs akan diarahkan ke situs lain untuk informasi tambahan. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase