Mixue Apakah Sudah BPOM? Kenapa Tidak Ada di Website Cek BPOM? Simak Penjelasan Manajemen

Mixue Apakah Sudah BPOM? Kenapa Tidak Ada di Website Cek BPOM? Simak Penjelasan Manajemen

Mixue apakah sudah BPOM atau tidak dijelaskan oleh manajemen Mixue Manajemen.-capture-Belajar Ekonomi

RADARCIREBON.COM - Pertanyaan Mixue apakah sudah BPOM mencuat di media sosial belakangan ini, seiring terus bertumbuhnya cabang perusahaan di berbagai daerah.

Pertanyaan ice cream Mixue apakah sudah BPOM muncul, lantaran produk tersebut tidak muncul ketika pengguna melakukan pencarian di Website Cek BPOM yang disediakan oleh badan tersebut.

Meski tidak secara eksplisit tertulis apakah Mixue sudah terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), tetapi perusahaan menyebut bahwa bahan baku mereka sudah mendapatkan surat keterangan impir dan izin edar.

Sehingga tidak ada keraguan bahwa bahan baku yang dipakai oleh Mixue sudah mendapatkan izin edar dari BPOM, meski secara produk tidak tercantum di website.

BACA JUGA:Gempa Bumi Guncang Karangasem Bali, Sesar Flores Naik

BACA JUGA:Laga Argentina vs Kroasia, Lionel Messi Cetak Rekor Berkat Sumbangsih 1 Gol

Dalam penjelasannya, manajemen Mixue juga menjelaskan mengenai produk yang tidak dapat diperiksa melalui website cekbpom.pom.go.id.

Dijelaskan bahwa bahan baku yang diimpor wajib memperoleh Surat Keterangan Impor (SKI) dari BPOM terlebih dahulu. Jika tidak, maka produk tersebut akan ditahan di be Cukai.

"SKI merupakan dokumen bukti bahwa produk yang diimpor telah lolos verifikasi BPOM," tulis keterangan manajemen Mixue Indonesia.

Sebelum SKI dikeluarkan, perusahaan wajib melengkapi persyaratan Certificate of Analysis (COA) dan dokumen lainnya kepada BPOM untuk menyatakan hasil pengujian produk telah memenuhi standar.

BACA JUGA:Top Skor Piala Dunia 2022, Messi dan Mbappe Bersaing Ketat

BACA JUGA:Prabu Diaz Diganjar Penghargaan dari Majelis Agung Triyangtu Pajajaran Sunda Banten Bali Nuswantara

Bahan pangan Mixue tidak tertera dalam website tersebut karena yang tertera hanya bahan baku yang sudah terdaftar memiliki izin edar (diwajibkan untuk makanan dalam kemasan eceran).

Sementara produk bahan pangan Mixue merupakan pangan olahan yang dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual langsung kepada konsumen akhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: