KPU Tetapkan 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Ada 6 Parpol Lokal Aceh

KPU Tetapkan 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Ada 6 Parpol Lokal Aceh

Komisi Pemilihan Umum (KPU)--

Sedangkan partai politik yang tidak dinyatakan lolos ke tahap selanjutnya, yaitu Partai Ummat. 

BACA JUGA:Kebohongan Kuat Ma'ruf Terungkap di Persidangan, Seperti Ini Hasilnya

Untuk partai lokal sendiri, Hasyim Asy'ari menetapkan ada enam partai lokal Aceh yang menjadi peserta Pemilu 2024.

"Enam partai lokal Aceh dinyatakan memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024," kata Hasyim. 

Adapun 6 partai lokal Aceh, diantaranya: 

BACA JUGA:Bonus Atlet Kota Cirebon Ada di APBD Murni 2023, Ini Jaminan dari Walikota Azis

1.Partai Aceh (PA)

2. Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh

3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)

4. Partai Darul Aceh (PDA)

5. Partai Nanggroe Aceh (PNA)

6. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira). (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase