Jadwal Pilkada Serentak 2024 Tidak Berubah, Pemerintah Siapkan Perpres Pemberhentian Hasyim Asy'ari

Jadwal Pilkada Serentak 2024 Tidak Berubah, Pemerintah Siapkan Perpres Pemberhentian Hasyim Asy'ari

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024.-stisipsains.ac.id-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Meski Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari diberhentikan dari jabatannya, tak menghalangi pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Sebab, pemerintah telah menjamin jika pelaksanaan Pilkada serentak 2024 tidak diundur atau tetap sesuai dengan jadwal.

BACA JUGA:Sertijab Wakapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni: Untuk AKBP Imara Utama Mari Bersinergi Laksanakan Tugas

BACA JUGA:PKS Kota Cirebon Pastikan Kesiapan Gus Mul Maju di Pilkada 2024

BACA JUGA:Inilah Alasan 260 Peserta PPDB Jabar 2024 Lewat Jalur Zonasi Dianulir

"Pemerintah memastikan Pilkada serentak tetap berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antarwaktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Rabu 3 Juli 2024.

Apa yang diputuskan oleh DKPP, lanjut Ari, pemerintah tetap menghormatinya.

BACA JUGA:Buka Santunan Pendidikan DWP Kota Cirebon, Gus Mul: Bisa Jadi Motivasi Anak untuk Berprestasi

BACA JUGA:Usai Diberhentikan DKPP RI, Hasyim Asy’ari Bilang Begini

BACA JUGA:Innalilahi! Satu Keluarga Asal Desa Sarwadadi Talun Tewas Jadi Korban Kebakaran di Bekasi

"Pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu," ujarnya.

Sementara, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan bahwa Presiden segera menerbitkan Keputusan Presiden untuk menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

BACA JUGA:Tambah Raperda, Pj Bupati Cirebon: Fokus pada Inovasi dan Riset

BACA JUGA:Wajib Tahu! 3 Tempat Makan Martabak Terenak di Kabupaten Cirebon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: