KPU Tetapkan 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Ada 6 Parpol Lokal Aceh
Komisi Pemilihan Umum (KPU)--
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Sebanyak 17 partai politik ditetapkan sebagai peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI).
"Menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024," ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Desember 2022.
Hal tersebut disampaikan langsung berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.
BACA JUGA:UNPAR Pertahankan Akreditasi Unggul dari BAN-PT, Konsisten Jaga Budaya Mutu
Diketahui, sebelumnya terdapat 18 partai politik yang mengikuti tahapan verifikasi faktual.
Namun, hasil dari tahapan verifikasi faktual yang dilakukan oleh pihak KPU baik itu dari tingkat pusat maupun daerah terhadap 18 partai politik ini, hanya ada 17 partai politik yang lolos verifikasi faktual.
Sedangkan satu partai politik lainnya tidak bisa melanjutkan ke tahapan Pemilu selanjutnya karena saat verifikasi faktual, terdapat di dua daerah dinyatakan tidak memenuhi syarat.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Wajibkan Perusahaan di Jawa Barat Terima Pekerja Difabel
Berikut daftar partai politik yang dinyatakan lolos menjadi peserta Pemilu 2024, diantaranya:
1. Partai Amanat Nasional (PAN),
2. Partai Bulan Bintang (PBB),
3. Partai Buruh,
BACA JUGA:Amerika Serikat Resmi Memberlakukan Undang-undang Perlindungan Pernikahan Sesama Jenis
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase