Sidang Kasus Kematian Brigadir J Memanas, Jaksa dan Pengacara Adu Mulut

Sidang Kasus Kematian Brigadir J Memanas, Jaksa dan Pengacara Adu Mulut

Sidang kasus kematian Brigadir J memanas, momen ini saat salah satu jaksa menurunkan jempolnya ke bawah, Jumat (16/12). Foto: -Tangkapan Layar TV POOL-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Sidang kasus kematian Brigadir J kembali digelar dan semakin memanas, sidang kali ini berlangsung tegang.

Sidang kali ini terkait Obstruction of Justice kasus kematian Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 16 Desember 2022.

Sidang lanjutan perkara obstruction of justice kematian Brigadir J tersebut menghadirkan terdakwa AKP Irfan Widyanto, suasana sidang pun sempat memanas.

Diketahui, AKP Ifan Widyanto adalah mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Suasana sidang kasus kematian Brigadir J ini mulai memanas saat kubu jaksa penuntut umum alias JPU dan pengacara terdakwa AKP Irfan berdebat dengan suara tinggi.

BACA JUGA:Mahasiswa UGJ Kembali Unjuk Rasa, Kali Ini Bakar di Depan Gedung DPRD

BACA JUGA:4 Ciri Wiper Mobil Sudah Rusak, Segera Betulkan Supaya Kaca Tidak Lecet

Pada awalnya, JPU meminta izin kepada majelis hakim untuk memperlihatkan surat hasil pemeriksaan kode etik terhadap mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

Hendra Kurniawan hadir dalam sidang tersebut sebagai saksi mahkota.

Namun, permohonan itu ditentang kubu penasihat hukum Irfan Widyanto. Pihak pengacara terdakwa keberatan lantaran sidang ini beragendakan pemeriksaan Brigjen Hendra sebagai saksi, bukan terdakwa.

"Mau memperlihatkan surat yang ada dalam berkas perkara, Yang Mulia, mengenai hasil pemeriksaan kode etik atas saksi, ini ada dalam berkas perkara, tentu saja releven," pinta kubu JPU.

"Izin Yang Mulia, ini, kan, saksi di sini dihadirkan untuk memberikan kesaksian kepada terdakwa, vonis beliau tentang etik itu, kan, tak memiliki korelasi kesaksian terhadap terdakwa. Mohon jaksa penuntut umum tak bergeser ke persidangan ini menjadi pemeriksaan terdakwa, itu, Majelis," sela kubu penasihat hukum Irfan.

BACA JUGA:Tips Aman Beli Mobil Bekas, Jangan Sampai Dicurangi Oleh Penjual

BACA JUGA:Elkan Baggot Ungkap Alasan Absen Bela Timnas di Piala AFF, Mohon Mengerti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: