Mau daftar Jadi PPS Pemilu 2024? Berikut Ini Syaratnya
Komisi Pemilihan Umum (KPU)-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
RADARCIREBON.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merekrut 251.295 orang untuk menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Jumlah tersebut anggota PPS tersebut untuk ditempatkan di 83.765 desa atau kelurahan se-Indonesia.
Oleh sebab itu, KPU membuka pendaftaran PPS Pemilu 2024 secara online.
BACA JUGA:KPU Buka Rekrutmen PPS, Berikut Rangkaian Jadwal Tahapan Pendaftarannya
Namun demikian, KPU juga membuka pendaftaran secara offline dengan mendatangi KPU Kabupaten atau Kota setempat.
Dilansir dari situs resmi KPU, pendaftaran PPS Pemilu 2024 berlangsung pada tanggal 18 Desember 2024 hingga tanggal 16 Desember 2023.
Berikut adalah syarat pendaftaran PPS Pemilu 2024:
BACA JUGA:Usai PPK, KPU RI Sekarang Membuka Rekrutmen PPS, Begini Cara Mendaftarnya
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia paling rendah 17 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
BACA JUGA:Banjir Terjang Cianjur, Lebih dari 200 Rumah Terendam
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase