Pupuk Indonesia Membuka Pendaftaran PPTS, Berikut Syarat dan Tata Caranya
PT Pupuk Indonesia membuka pendaftaran penerima pupuk subsidi 2026.-Anang Syahroni-Radar Indramayu
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Guna mendukung penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2026, PT Pupuk Indonesia (Persero) membuka pendaftaran Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS).
PT Pupuk Indonesia (Persero) membuka pendaftaran secara online mulai tanggal 13 hingga 25 Oktober 2025 mendatang.
Pendaftaran ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025.
"Kemarin, Pupuk Indonesia membuka pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi (PUD), kemudian dilanjutkan pendaftaran PPTS.”
BACA JUGA:Satpolair Polresta Cirebon Gelar Patroli Laut, Nelayan Pengarengan Diberikan Imbauan Ini
BACA JUGA:Sepeda Motor Karyawan Toko Grosir di Plered Raib Dicuri Saat Ingin Pulang Kerja
“Berdasarkan aturan dari tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi terbaru, Titik Serah terdiri dari empat entitas, yaitu Pengecer, Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani), Pokdakan (Kelompok Budidaya Ikan), dan Koperasi," kata Pjs. Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia Yehezkiel Adiperwira dalam keterangan tertulis, Kamis 10 Oktober 2025.
Dia menyebutkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar menjadi PPTS. Antara lain, mengajukan surat permohonan menjadi PPTS, kemudian menyampaikan surat pernyataan kesanggupan menjadi penyalur pupuk bersubsidi.
Selain itu, pendaftar PPTS harus memiliki Akta Legalitas Badan Usaha, NIB dengan KBLI 47763 (Perdagangan Eceran Pupuk dan Pemberantas Hama), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan serta menyampaikan rekening koran 3 bulan terakhir.
Syarat selanjutnya, pendaftar harus memiliki dan atau menguasai gudang di wilayah kerja yang diajukan dengan kapasitas penyimpanan minimal 5 ton.
BACA JUGA:Dari 23 Kasus Narkotika dan Obat Terlarang, Polresta Cirebon Tangkap 34 Tersangka
BACA JUGA:Diisukan Sang Kakek Kabur Usai Nikahi Wanita 24 Tahun, Keluarga Besar Gercep Merespon
Terakhir, memiliki permodalan yang cukup sesuai dengan ketentuan Pupuk Indonesia.
"Persyaratan-persyaratan tersebut ditetapkan dengan tujuan agar Pupuk Indonesia dapat menjaring calon PPTS yang memiliki kapabilitas baik dalam menjalankan tugas penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan Perpres 6/2025 dan Permentan 15/2025," sebutnya.
Agar bisa melakukan pendaftaran, masyarakat bisa mengakses melalui laman ppts.pupuk-indonesia.com. Penerapan aplikasi atau sistem digital dalam menjaring PPTS akan berlangsung secara efisien, efektif, akuntabel, kompetitif, adil dan wajar.
Dia mengatakan dengan begitu dapat mengurangi intervensi dari sisi pendaftaran, penilaian, dan pengangkatan atau penetapan PPTS.
Pendaftaran secara online juga menandakan proses bisnis yang transparan, hingga meningkatkan kecepatan proses pendaftaran, penilaian, pemilihan PPTS, dan integrasi data.
"Bagi PPTS yang terpilih akan ditunjuk dan dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) untuk menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan wilayah kerja yang ditentukan sepanjang periode penyaluran tahun 2026," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


