Nih Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, Liburan Bisa Direncanakan dari Sekarang

Nih Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, Liburan Bisa Direncanakan dari Sekarang

Pemerintah telah menetapkan pada Rabu 14 Februari 2024 sebagai Hari Libur Nasional dalam rangka Pemilu. Gambar Ilustrasi:-Pixabay-

RADARCIREBON.COM - Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama sesuai kesepakatan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).

SKB mengenai hari libur nasional dan cuti bersama ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

BACA JUGA:KPU Buka Rekrutmen PPS, Berikut Rangkaian Jadwal Tahapan Pendaftarannya

Berikut ini adalah daftar 16 hari libur nasional yang sudah ditetapkan dalam SKB tiga menteri

- 1 Januari : Tahun Baru 2023 Masehi

- 22 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

- 18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

- 22 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

BACA JUGA:Usai PPK, KPU RI Sekarang Membuka Rekrutmen PPS, Begini Cara Mendaftarnya

- 7 April : Wafat Isa Almasih

- 22-23 April : Hari Raya Idul Fitri 1444 H

- 1 Mei : Hari Buruh Internasional

- 18 Mei : Kenaikan Isa Almasih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase