DPR RI : Prolegnas RUU Perubahan Keempat Tahun 2020-2024 sebanyak 257 RUU

DPR RI : Prolegnas RUU Perubahan Keempat Tahun 2020-2024 sebanyak 257 RUU

Ilustrasi RUU--

RADARCIREBON.COM - Badan Legislasi DPR RI mengungkapkan bahwa Prolegnas RUU Perubahan Keempat Tahun 2020-2024 sebanyak 257 (dua ratus lima puluh tujuh) RUU.  Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023.

“Dapat kami laporkan bahwa berdasarkan pendapat mini fraksi-fraksi yang disampaikan juru bicara masing-masing fraksi, serta pendapat Pemerintah, semua Fraksi menyetujui secara bulat hasil evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022, penyusunan dan pembahasan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, dan Prolegnas RUU Perubahan Keempat Tahun 2020-2024,” ujar Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi ketika membacakan Laporan Baleg DPR RI, di Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, (15/12/2022).

Lebih lanjut, Achmad Baidowi menjelaskan bahwa Baleg Bersama Pemerintah dan PPUU DPD RI telah menyetujui dan menyepakati untuk menambahkan 3 RUU dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, yaitu RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang merupakan usulan komisi V DPR RI, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang merupakan usulan Pemerintah, dan RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik, yang juga usulan Pemerintah.

“Namun, kembali hasil keputusan bersama Baleg dengan Pemerintah dan PPUU DPD RI ini pun belum dapat ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI. Karena dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus tanggal 1 Desember 2022 yang lalu, ada beberapa Fraksi yang berubah sikapnya terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023,” lanjut Politisi Fraksi PPP ini.

BACA JUGA:Jangan Anggap Remeh Gusi Bengkak, Ini Penyebabnya yang Perlu Anda Ketahui

Badan Legislasi DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI sebelumnya menyepakati untuk menggunakan parameter terhadap usulan RUU yang akan dimasukkan dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023.

Parameter tersebut yaitu RUU yang masih dalam tahap Pembicaraan Tingkat I, RUU yang menunggu Surat Presiden (Surpres), RUU yang telah selesai dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Badan Legislasi DPR RI, RUU yang dalam tahap pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Badan Legislasi DPR RI; dan RUU usulan baru yang telah tercantum dalam Prolegnas Tahun 2020- 2024 dan memenuhi urgensi tertentu.

BACA JUGA:Pemotongan Bansos di Cirebon, Kuwu Mundu Mesigit: Ada 100 Lebih yang Disunat, Rp 300 Ribu Per Orang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: