Korupsi di DPUTR Kota Cirebon, Eks Kepala Dinas Jadi Tersangka, Begini Kata Kejari

Korupsi di DPUTR Kota Cirebon, Eks Kepala Dinas Jadi Tersangka, Begini Kata Kejari

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Umaryadi SH MH memberikan keterangan terkait kasus korupsi pengadaan alat berat di DPUTR.-Azis Muhtarom-radarcirebon.com

Karenanya, penyidik menerapkan kepada para tersangka yakni Pasal 2 UU Tipikor, juncto pasal 18, juncto pasal 5 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor, juncto pasal 18, junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Ancaman hukuman, sesuai pasal 2 minimal 4 tahun dan pasal 3 minimal 1 tahun maksimal 20 tahun.
Terkait kemungkinan ada tersangka lain, Kajari mengaku, masih dalam pengembangan oleh penyidik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: