Pedagang Wajib Tahu Nih, Jual Rokok Batangan Akan Dilarang, Awas Kena Sanksi
Jangan merokok setelah makan, bisa mengganggu penyerapan vitamin. Ilustrasi foto:-Martin Büdenbender-Pixabay
RADARCIREBON.COM – Jual rokok batangan akan dilarang oleh pemerintah. Kapan aturan ini mulai diterapkan?
Jual rokok batangan akan dilarang oleh pemerintah, namun tidak dalam waktu dekat ini. Para penjual harus tahu supaya tidak kena sanksi.
Aturan pemerintah yang melarang menjual rokok batangan memang belum ada. Aturan yang dimaksud baru akan disusun pada 2023 mendatang.
Namun demikian, rencana pemerintah pusat melarang penjualan rokok batangan sudah diketahui berkat salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022.
Salinan keputusan itu tentang program penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Keputusan ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022.
BACA JUGA:Mengenang 18 Tahun Tsunami Aceh, Lihat Kembali Video Tragedi 26 desember 2004
BACA JUGA:RSUD Arjawinangun Raih Penghargaan Dalam Ajang Indonesian Best of The Best Award 2022
Salinan keputusan presiden ini dapat diakses dalam situs resmi Sekretariat Negara.
"Pelarangan penjualan rokok batangan," demikian bunyi salah satu poin dalam keputusan presiden tersebut.
Tidak hanya penjualan rokok batangan, ada poin-poin lain yang akan dibahas mengenai payung hukum baru terkait peredaran rokok di Indonesia.
Termasuk di antaranya adalah aturan baru mengenai rokok elektrik. “Ketentuan rokok elektronik,” demikian disebutka dalam poin yang lain.
Lewat aturan baru tersebut, pemerintah juga akan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok di Indonesia.
BACA JUGA:Jambret di Jagapura Lor Cirebon Dimassa, Ternyata Masih di Bawah Umur
BACA JUGA:Tragis, Pengemudi Honda BRV Tewas Saat Berkendara, Diketahui Setelah Mobil Zigzag
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: