Jambret di Jagapura Lor Cirebon Dimassa, Ternyata Masih di Bawah Umur

Jambret di Jagapura Lor Cirebon Dimassa, Ternyata Masih di Bawah Umur

Pelaku jambret babak belur dimassa usai tertangkap di Desa Jagapura Lor, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Jambret di Desa Jagapura Lor, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon berhasil ditangkap dan dimassa oleh warga, Senin, 26, Desember 2022.

Kapolsek Gegesik, Iptu Suheryana mengatakan, jambret tersebut dimassa setelah gagal beraksi di Desa Jagapura Lor, Kabupaten Cirebon.

Mulanya, sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku menyasar ibu-ibu yang baru turun dari mobil travel dan hendak sarapan.

"Tiba-tiba lagi jalan, tas korban yang dibawa ditarik, sehingga korban jatuh. Tetapi dalam posisi tas masih terpegang," kata Kapolsek, kepada radarcirebon.com.

BACA JUGA:Janji Rachmat Irianto Kepada Suporter Indonesia Sebelum Laga Melawan Brunei

BACA JUGA:PLN Sukses Jaga Pasokan Listrik Saat Malam dan Hari Natal, Umat Kristiani Beribadah dengan Suka Cita

Kapolsek menambahkan, karena terjadi tarik menarik, pegangan tas putus. Korban kemudian teriak maling yang didengar oleh warga setempat.

Sehingga memancing warga yang ada di sektiar lokasi spontan mengejar pelaku.

"Akhirnya ditangkap oleh warga dan langsung dihakimi massa," tutur Kapolsek saat ditemui di RSUD Arjawinangun.

Ditambahkan Kapolsek, diperkirakan jumlah pelaku 2 orang, tetapi 1 pelaku lain diduga kabur.

BACA JUGA:Piala AFF 2022, Brunei vs Indonesia: 3 Fakta Menarik dan Keuntungan Indonesia

BACA JUGA:Viral! Gagal Menikah karena Mahar Kurang Rp 700 Ribu, Begini Kisah Sesungguhnya

Saat ditanya apakah pelaku spesialis atau bukan, Kapolsek menjawab bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan.

"Pelaku diancam dengan pasal 363 juncto 365 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: