Ngajak Muridnya Nonton Film Blue, Lalu Dipaksa Berbuat Cabul, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi
Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton didampingi Kanit PPA Iptu Sujiani Dwi Hartati menunjukkan barang bukti, Selasa (27/12/2021).-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
Kasat Reskrim menegaskan, tersangka SR dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
BACA JUGA:Formasi Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, Peluang Terbesar Ada di Mana?
"Kami masih mendalami kasus ini dengan memeriksa SR dan akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap SR untuk memastikan apakah memiliki kelainan atau tidak."
"Namun, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku juga pernah menjadi korban pencabulan sebelumnya."
"Kami bersama pihak terkait juga memberikan pendampingan psikologis dan trauma healing kepada korban," pungkasnya. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase