Barangkali Ketemu di Jalan, Inilah 5 Daftar Buronan KPK yang Masih Berkeliaran

Barangkali Ketemu di Jalan, Inilah 5 Daftar Buronan KPK yang Masih Berkeliaran

KPK rekrutmen pegawai.-Istimewa-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Dalam menumpas kasus kejahatan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempunyai pekerjaan rumah.

Pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan KPK adalah menangkap para buronan korupsi.

Berdasarkan catatan KPK, masih ada lima tersangka kasus korupsi yang belum tertangkap.

BACA JUGA:Prediksi BMKG Hari Ini, Sebagian Kota Besar di Indonesia Hujan Lebat, Cirebon Termasuk Ga?

Kelima tersangka tersebut masih buron dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.

Salah satu dari lima tersangka tersebut adalah Harun Masiku.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan ada lima tersangka yang masih DPO.

BACA JUGA:Menko Polhukam dan Tim PP HAM Sambangi Para Kiyai se-Jatim Bahas Persoalan Ini

"Dari DPO KPK sejumlah 21 orang, telah tertangkap sebanyak 16 orang, dan masih dalam pencarian sejumlah lima orang," katanya, saat konferensi pers "Kinerja dan Capaian KPK 2022" di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 27 Desember 2022.

Lima tersangka tersebut ialah pertama Kirana Kotama, dalam perkara tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) untuk pengadaan Kapal SSV bagi Pemerintah Filipina tahun 2014-2017.

Kedua, Izil Azhar, dalam perkara bersama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012 menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

BACA JUGA:Waduh! KPK Terima 4.623 Laporan Dugaan Korupsi Sepanjang 2022

Buron ketiga ialah mantan calon anggota legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku, dalam perkara dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024.

Keempat adalah Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra dalam perkara dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase