Divonis Bebas oleh Hakim, Begini Reaksi Nikita Mirzani

Divonis Bebas oleh Hakim, Begini Reaksi Nikita Mirzani

Nikita Mirzani jalani sidang perdana di PN Serang. Foto:-Abdul Malik Fajar-JPNN.com

SERANG, RADARCIREBON.COM – Artis Nikita Mirzani akhirnya mendapat vonis bebas dari majelis hakim.

Begitu mendengarkan putusan, Nikita Mirzani langsung bersujud divonis bebas Hakim atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra di pengadilan Negeri Serang Banten, Kamis 29 Desember 2022.

BACA JUGA:Duh, Ada-ada Saja! Bus Timnas Thailand Dilempar Batu Saat Masuk ke GBK, Begini Kata Polisi

Majelis Hakim mengatakan putusan vonis bebas terhadap Nikita Mirzani lantaran pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan Dito Mahendra untuk di periksa sebagai saksi atas Kasus tersebut di empat kali proses persidangan.

"Bahwa Pasal 160 KUHAP yang pertama didengar adalah korban yang jadi saksi. Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan Mahendra Dito," ujar Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Serang Banten, Kamis 29 Desember 2022.

BACA JUGA:Prediksi BMKG: Tahun Baru Hujan Lebat Guyur Sebagian Wilayah Indonesia

Dalam hal ini Majelis Hakim mengatakan bahwa Dito telah meninggalkan Indonesia, Dito disebut tengah berada di Malaysia.

"Bahkan menurut laporan telah meninggalkan wilayah Republik Indonesia," ujarnya.

Dalam hal ini Majelis hakim mengtakan bahwa pihak JPU tidak serius menghadirkan Dito Mahendra untuk memberikan kesaksian atau keterangannya di persidangan.

BACA JUGA:Mengerikan! Bakteri Amoeba Pemakan Otak Renggut Nyawa Penduduk Korsel

Diketahui dalam kasus ini, status Dito Mahendra adalah saksi korban dan keterangannya wajib diminta terlebih dahulu di persidangan.

"Jaksa tidak menghadirkan Dito, padahal saksi dalam perkara a quo merupakan delik aduan sangat dibutuhkan."

"Maka menurut majelis, saksi korban wajib didengar terlebih dahulu, sehingga dapat dihadirkan," ujarnya.

BACA JUGA:KPU Kabupaten Cirebon Gelar Media Gathering, Berikut Tujuannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase