Jokowi dan Kapolri Digugat Ferdy Sambo, Mabes Polri Langsung Bereaksi

Jokowi dan Kapolri Digugat Ferdy Sambo, Mabes Polri Langsung Bereaksi

Terdakwa pembunuhan Brigadi Yosua, Ferdy Sambo. Foto:-Ricardo-JPNN.com

Tidak hanya itu, penggugat juga memohon majelis hakim memerintahkan Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," bunyi petitum gugatan Ferdy Sambo. 

Penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan, kliennya menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri sudah penuh pertimbangan.

BACA JUGA:Menhub Budi Karya Jatuh dari Tangga Helikopter di Cikopo, Humas RS Ciremai Beberkan Kondisinya

Arman Hanis menjelaskan, bahwa gugatan yang dilayangkan oleh kliennya itu terkait dengan Keppres Nomor: 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri.

Ditambahkan oleh Arman, bahwa pihaknya sudah mempelajari keputusan presiden tanggal 26 September 2022 tersebut. Isinya adalah soal pemecatan Ferdy Sambo dari Polri.

"Kami telah melakukan pertimbangan yang cukup dan cermat serta memperhatikan ruang hukum yang tersedia," demikian dikatakan Arman Hanis seperti dilansir dari JPNN, Jumat 30 Desember 2022. 

"Untuk dapat mengajukan gugatan terkait keputusan PTDH yang dijatuhkan kepada klien kami," imbuh Arman dalam keterangannya tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com