Dendam Berujung Pembunuhan di Bandung, Begini Kronologinya
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung dalam konferensi pers pembunuhan berencana di Mapolrestabes Bandung. Foto: -Nur Fidhiah Shabrina-JPNN.com
"Menurut keterangan pemeriksa, ada yang memukul, menendang dan ada yang menusuk menggunakan pisau yang dipersiapkan dari tempat persiapan ke tempat kejadian perkara," ungkap Aswin.
Sementara itu, salah satu pelaku ditembak kakinya oleh polisi lantaran memberikan perlawanan saat akan ditangkap.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
“Mohon doa semoga dua tersangka utama lainnya bisa didapatkan dalan waktu tidak terlalu lama,” tutur Aswin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: