Libur dan Cuti Bersama 2023, Lingkari Kalender Yuk!
Libur dan Cuti Bersama 2023 telah diputuskan pemerintah, simak daftarnya.-Sekretariat Negara-radarcirebon.com
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Libur dan cuti bersama 2023 telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI), terhitung, Kamis, 5, Januari 2023.
Penetapan libur dan cuti bersama 2023 telah dilakukan dan diumumkan oleh Sekretariat Negara setelah pembasan lintas kementerian.
Dalam foto yang dipublikasikan terlihat Menko PMK Muhadjir Effendi, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menpan-RB Azwar Anas menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait libur dan cuti bersama 2023.
"Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama melalui surat keputusan bersama tentang hari libur nasional dan cuti bersama," demikian keterangan Sekretariat Negara.
BACA JUGA:Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Kota Cirebon Tahun 2022 Naik 43,56 Persen, 79 Meninggal Dunia
BACA JUGA:Gibran, Anies Baswedan dan Logo Mixue, Berawal dari Komentar Twitter
Berdasarkan koordinasi antar Kementerian/Lembaga, Pemerintah telah menetapkan cuti bersama dan libur nasional sepanjang 24 hari.
Yakni terdiri dari 16 hari libur nasional dan 8 hari libur cuti bersama.
Daftar Libur Nasional 2023:
- 1, Januari (Tahun Baru)
- 22, Januari (Hari Raya Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili)
- 18, Februari (Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW)
- 22, Maret (Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945)
- 7, April (Wafat Isa Al Masih)
- 22-23 April (Hari Raya Idul Fitri 1444 H)
- 1, Mei (Hari Buruh Internasional)
- 18, Mei (Kenaikan Isa Al Masih)
- 1, Juni (Hari Lahir Pancasila)
- 4, Juni (Hari Raya Waisak 2567 BE)
- 29, Juni (Hari Raya Idul Adha 1444 H)
- 19, Juli (Tahun Baru Islam 1445 H)
- 17, Agustus (Hari Kemerdekaan RI)
- 28, September (Maulid Nabi Muhammad SAW)
- 25, Desember (Hari Raya Natal)
BACA JUGA:Walikota Cirebon Dirawat di Jakarta, Niatnya Hanya Check Up, Dokter Bilang Begini
Cuti Bersama 2023
- 23, Januari (Hari Raya Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili)
- 23, Maret (Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945)
- 21, 24, 25, dan 26, April (Hari Raya Idul Fitri 1444 H)
- 2, Juni (Hari Raya Waisak)
- 26, Desember (Hari Raya Natal)
BACA JUGA:Lowongan Kerja BUMN Terbaru Januari 2023, Berikut Ini Informasinya
1. Yuhu, #SobatSetneg. ???? Berhubung sudah memasuki tahun 2023, pasti penasaran, kan, di tahun ini ada berapa banyak hari libur, ya????? Yuk simak info penetapan libur dan cuti bersama tahun 2023 berikut. ???? pic.twitter.com/Gx8Sn961Fp — Sekretariat Negara (@KemensetnegRI) January 5, 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: