Buntut Pengibaran Bendera Parpol di Masjid At-Taqwa, DPD Partai Ummat Kota Cirebon Angkat Bicara
Shobirin, Wakil Ketua 1 Bidang POK Partai Ummat DPD Kota Cirebon memberikan klarifikasi terkait kasus yang terjadi di Masjid At-Taqwa, Jumat 6 Januari 2023.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Menanggapi peristiwa syukuran dan pembentangan bendera partai politik (Partai Ummat) peserta Pemilu 2023 di Masjid At-Taqwa Kota Cirebon, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Ummt Kota Cirebon akhirnya angkat bicara.
Shobirin selaku Wakil Ketua 1 Bidang POK Partai Ummat DPD Kota Cirebon kepada radarcirebon.com menjelaskan masalah tersebut.
Persoalan tersebut muncul ketika usai sujud syukur sejumlah kader melakukan sesi foto untuk didokumentasi internal.
BACA JUGA:Dua Sejoli Bunuh Diri di Apartemen, Polisi Sampaikan Isi Surat Wasiat ke Keluarga
"Setelah sujud syukur, temen-temen mungkin karena eforia senang dinyatakan lolos KPU, kemudian melakukan sesi foto."
"Sebenarnya sesi foto ini untuk dokumentasi internal bukan untuk konsumsi publik. Kita juga pahamlah bahwa namanya kampanye dalam tempat ibadah itu dilarang."
Itu kejadian spontanitas dalam sesi foto, kemudian menyebar ke media," jelasnya, Jumat 6 Januari 2023.
BACA JUGA:Tidak Terima Disawer Saat Melantunkan Ayat Al Qur'an, Inilah Profil Nadia Hawasyi
Shobirin membantah kalau partainya tersebut melakukan kampanye di tempat ibadah.
Meski demikian, Partai Ummat Kota Cirebon memohon maaf atas kejadian tersebut hingga menuai polemik.
"Kami atas nama DPD Partai ummat Kota Cirebon meminta maaf apabila peristiwa itu tidak berkenan di masyarakat."
BACA JUGA:Doan Van Hau dari Vietnam Seperti Penjahat di GBK, Dulu Pernah Bikin Evan Dimas Cedera
"Kejadian Ini menjadi pelajaran ke depan agar kita berhati-hati. Sekali lagi kami tegaskan, saat itu kami melakukan tidak lebih dari sujud syukur bukan bersifat kampanye."
"Mudah mudahan klarifikasi ini diterima masyarakat dan menyelesaikan masalah," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase