Jangan Khawatir! BPJS Kesehatan Bisa Menanggung Pemeriksaan dan Pembuatan Kacamata, Berikut Tata Caranya

Jangan Khawatir! BPJS Kesehatan Bisa Menanggung Pemeriksaan dan Pembuatan Kacamata, Berikut Tata Caranya

ilustrasi kacamata.-Pixabay-

RADARCIREBON.COM – Tidak hanya pemeriksaan rutin, BPJS Kesehatan juga memastikan menanggung klaim gratis untuk pemeriksaan dan pembuatan kacamata.

Berdasarkan keterangan dari BPJS Kesehatan, pembuatan kacamata ditanggung oleh BPJS Kesehatan yang menggunakan skema subsidi.

Jumlah subsidi dana yang akan Anda terima untuk membeli kacamata disesuaikan berdasarkan dari kelas kepesertaan BPJS Kesehatan yang telah Anda ambil.

BACA JUGA:Mengerikan! Murid Berusia 6 Tahun Tega Menembakkan Senjata Api ke Gurunya

Klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan ini disesuaikan dengan kelas kepesertaan yang telah diambil oleh masing-masing peserta.

Rincian subsidi dana klaim kacamata:

- Peserta kelas I akan memperoleh subsidi sebesar Rp300.000

- Peserta kelas II akan memperoleh subsidi sebesar Rp200.000

- Peserta kelas III akan memperoleh subsidi sebesar Rp150.000

BACA JUGA:Program Kosgoro 1957, Agung Laksono dan Dave Resmikan Rumah Layak Huni di Cirebon dan Indramayu

Kemudian, BPJS juga hanya akan memberikan bantuan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri dan lensa silindris minimal ukuran 0,25 dioptri.

Adapun cara mengklaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan, yakni peserta BPJS harus mengunjungi dulu layanan kesehatan untuk pemeriksaan mata, seperti rumah sakit maupun puskesmas, kemudian nantinya akan diberikan rekomendasi.

Setelah itu, peserta BPJS bisa mengambil kacamata di optik yang sudah bekerja sama dengan BPJS.

BACA JUGA:Fantastis! Militer Indonesia Menjadi Yang Terkuat di Kawasan ASEAN

Syarat klaim kacamata gratis melalui dengan BPJS Kesehatan:

1. Menyiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Membawa kartu BPJS Kesehatan aktif

3. Fotokopi kartu BPJS

4. Mendatangi fasilitas kesehatan seperti klinik, puskesmas atau dokter yang telah ditunjuk sebagai tempat faskes 1 BPJS Kesehatan Anda.

BACA JUGA:Oknum Perwira Polisi Diamankan Polda Metro Jaya Saat Ngamer Bersama Teman Wanita, Ada Dua Klip Narkoba

5. Mengajukan surat rujukan di poli mata

6. Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) yang berlaku bagi peserta JKN-KIS. Biasanya Anda akan melakukan pemeriksaan mata.

7. Menerima resep pembelian kacamata dari dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang dapat diambil di sejumlah optik yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

8. Pengajuan legalisasi (legalisir) resep kacamata ke loket cabang BPJS terdekat.

BACA JUGA:Cetak Insan BRILiaN Unggul, BRI Buka Kembali BRILiaN Future Leader Program

Cara pengambilan kacamata gratis di optik dengan BPJS Kesehatan:

1. Siapkan KTP, kartu BPJS, dan surat resep kacamata yang sudah dilegalisasi sebelumnya

2. Datanglah ke optik yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

3. Pembelian kacamata dan ikuti prosedur optik

4. Pengambilan kacamata. (jun)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase