Wajib Tahu Nih! Inilah 21 Penyakit atau Tindakan Medis yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan.-Ist-radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM - Tidak semua penyakit atau tindakan medis bisa tercover pelayanannya menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.
Dalam aturannya, ada 21 penyakit atau tindakan medis yang tidak mendapat tanggungan secara resmi dari BPJS Kesehatan.
Ketentuan layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
BACA JUGA:Norma Risma Minta Bantuan Hukum ke Hotman Paris Hutapea atas Somasi Mantan Suaminya
Untuk itu, penting bagi para peserta BPJS Kesehatan untuk mengetahui informasi ini sebelum mengajukan klaim biaya perawatan.
Berikut 21 ini daftar penyakit atau tindakan medis yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
BACA JUGA:Dave Laksono Ajak Kader untuk Menangkan Partai Golkar dan Airlangga Hartarto di Pemilu 2024
3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
BACA JUGA:Makam Senjata Kerajaan Pajajaran Ada di Cirebon, Berasal dari Era Prabu Siliwangi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase