Layanan Kontak OJK 157, Terima 315.783 Pengaduan Selama 2022
Layanan OJK 157 siap memberikan layanan 24 jam secara gratis. Foto:-OJK for Radarcirebon.com-
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Layanan kontak OJK 157 menerima cukup banyak pengaduan di tahun 2022 kemarin.
Banyaknya pengaduan yang diterima melalui layanan kontak OJK 157 menandakan semakin banyaknya pelanggaran dan kejahatan di bidang keuangan.
Ya, meningkatnya tingkat literasi keuangan masyarakat ternyata turut meningkatkan pula upaya pelanggaran dan kejahatan di sektor keuangan.
Pelanggaran dan kejahatan seperti manipulasi serta berbagai bentuk penggelapan dalam kegiatan jasa keuangan.
Untuk itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk senantiasa memperkuat upaya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan melalui peningkatan kualitas layanan pengaduan Kontak 157.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menuturkan berdasarkan data layanan Kontak OJK 157, OJK telah menerima 315.783 layanan hingga 30 Desember 2022.
Termasuk di dalamnya yakni 14.764 pengaduan, 92 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 3.018 sengketa yang masuk ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan.
Dari jumlah pengaduan tersebut, sebanyak 7.419 merupakan pengaduan sektor perbankan, 7.252 pengaduan sektor IKNB, dan sisanya merupakan layanan sektor Pasar Modal.
"Dari jumlah pengaduan tersebut 90% nya sudah terselesaikan atau berjumlah 13.332 aduan terselesaikan," terangnya.
Untuk memudahkan masyarakat dan upaya meningkatkan Layanan Kontak OJK 157 ini, pihaknya pun turut meresmikan Site Contact Center Kontak OJK 157 di Wisma Mulia 2 Jakarta, beberapa waktu lalu.
Lokasi baru ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas perlindungan konsumen melalui pemberian informasi dan layanan pengaduan mengenai produk dan layanan jasa keuangan pada masyarakat.
"Saya rasa ini jauh lebih dari sekedar memanfaatkan ruangan tapi benar-benar untuk meningkatkan kinerja satu fungsi layanan yang sangat penting di dalam keberadaan OJK," ungkapnya.
Bagi masyarakat yang hendak melakukan pengaduan mengenai jasa keuangan, dapat langsung menggunakan layanan Kontak 157 melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Layanan kontak 157.ojk.go.id, telpon 157, whatsapp ke 081157157157 dan email ke [email protected].
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: