Nasib Kombes Yulius Bambang Karyanto Katanya Ditentukan Sebentar Lagi
Kombes Yulius Bambang Karyanto terjeratk kasus narkoba. Foto:-Tangkapan layar -YouTube/Kabar Port Numbay
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh oknum polisi bernama Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) keputusannya malam ini.
Rencananya penyidik Polda Metro Jaya akan mengumumkan penetapan status perwira menengah Polri Kombes Yulius Bambang Karyanto.
"Malam ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin 9 Januari 2023.
BACA JUGA:Hasil Sementara Babak Pertama Leg Kedua Semifinal Piala AFF 2022: Vietnam vs Indonesia 1-0
Zulpan menerangkan penyidik mempunyai waktu 72 jam sejak dilakukan penangkapan untuk menetapkan apakah yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
"Dalam hal ini masih kita lakukan pemeriksaan. Sesuai peraturan yang ada, 3x24 jam dalam status yang bersangkutan dan masih dilakukan gelar oleh penyidik Ditresnarkoba," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan penangkapan terhadap Kombes Yulius Bambang Karyanto adalah bagian dari komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.
BACA JUGA:Apes! Maling Motor Babak Belur Usai Kepergok Warga Lurah Kecamatan Depok
Dia memastikan tindakan tegas akan diberikan kepada semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika.
Pada kesempatan terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengungkapkan, penangkapan terhadap Kombes Yulius Bambang Karyanto dilakukan pada Jumat sore 6 Januari 2023 di salah satu hotel di Jakarta Utara.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dua klip sabu-sabu.
BACA JUGA:Link Streaming Laga Kedua Semifinal Piala AFF 2022 antara Vietnam vs Indonesia
"Barang bukti 0,5 gram sama O,6 gram (sabu). Jadi ada dua barbuk," ujar Mukti.
Saat ditangkap, YBK berada di kamar hotel dengan seorang seorang wanita. Keduanya kemudian diamankan ke Mako Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase