Perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Pelaku Utama Ditangkap di Bandung

Perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Pelaku Utama Ditangkap di Bandung

Polda Jatim mengekspose kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar. Foto: -Ardini Pramitha-JPNN Jatim

SURABAYA, RADARCIREBON.COM -- Pelaku utama perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar akhirnya ditangkap.

Aksi perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar ini terjadi pada 12 Desember 2022 lalu, pengungkapkan kasus ini berjalan cukup lama.

Namun demikian, otak perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar ini akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. 

Melansir laporan yang dirilis JPNN.com dari Antara, polisi telah menangkap tiga dari lima pelaku yang terlibat dalam aksi perampokan tersebut.

Para pelaku yang berhasil ditangkap berinisial NT, AJ dan ASI. Ketiganya dibekuk di tempat yang berbeda-beda.

"Alhamdulillah semua pelaku kejahatan di rumah dinas wali kota Blitar bisa kami tangkap," kata Kapolda Jatim, Irjen Toni Harmanto di Surabaya.

"Saat ini masih dalam proses pengembangan karena dari lima tersangka, baru tiga orang yang ditangkap," imbuhnya.

Proses pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan ini cukup panjang dan memakan waktu. Hal ini diakui oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto.

Dia mengatakan, bahwa para tersangka ditangkap setelah melalui penyelidikan yang cukup lama. Waktunya hampir satu bulan.

"Pengungkapan ini berjalan selama 24 hari karena memang lima pelaku yang mampu kita identifikasi berdasarkan scientific investigation crime itu cukup lihai untuk melarikan diri," terangnya.

Menurut Totok, pertama anak buahnya berhasil menangkap tersangka inisial NT. Disebutkan bahwa, NT ini adalah o otak perampokan yang terjadi di rumah Wali Kota Blitar.

Dia mengungkapka, NT berhasil ditangkap ketika yang bersangkutan berada di sebuah penginapan di Kota Bandung, akhir pekan lalu.

Dari keterangan NT, polisi mengetahui bahwa rencana perampokan ini ternyata dibuat saat pelaku berada di penjara. Ketika itu NT menjalani hukuman di Lapas Sragen.

Setelah memiliki rencana perampokan. NT kemudian merekrut anggota lainnya. Dan berhasil mengajak empat pelaku lain yang bersedia mewujudkan rencananyaitu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: