Demi Kejar Sertifikasi, Pendidikan Guru Bisa Melalui Jalur RPL, Hanya Perlu Mengikuti Ujian Akhir

Demi Kejar Sertifikasi, Pendidikan Guru Bisa Melalui Jalur RPL, Hanya Perlu Mengikuti Ujian Akhir

--

RADARCIREBON.COM - Regulasi terkait proses sertifikasi guru tahun 2023 berubah lagi. Regulasi baru yang disampaikan Kemdikbud ini dianggap lebih mudah.

Kemudahan regulasi sertifikasi guru terdapat dalam Permendikbud no. 54 tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan.

Sebagaimana diketahui, regulasi sertifikasi guru saat ini ada dua jalur, yaitu PPG Pra Jabatan dan PPG Dalam Jabatan. PPG itu sendiri yakni Pendidikan Profesi Guru.

BACA JUGA: Kecelakaan Mobil Pasukan Tandur di Lohbener Indramayu, 1 Orang Tewas Terpental dari Mobil

Kemudahan regulasi sertifikasi guru ini dijelaskan pada pasal 4 Permendikbud tersebut, dimana ayat 1 tercantum bahwa yang dimaksud dengan guru dalam jabatan adalah guru yang diangkat sampai tahun 2025.

Untuk PPG Dalam Jabatan, program pendidikannya hanya berkisar beberapa bulan, sedangkan PPG Pra Jabatan wajib mengikuti pendidikan selama 6 semester.

Hal menarik terkait PPG Dalam Jabatan untuk tahun 2023 ini. Penjelasan dimulai dengan melihat pasal 2 yang menggolongkan guru dalam jabatan menjadi 3 kriteria, yaitu:

1. Guru yang sudah memperoleh Sertifikat Pendidikan Guru Penggerak

2. Guru yang sudah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru, namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi di akhir Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).

3. Guru yang belum mempunyai Sertifikat Pendidik, yang tidak termasuk guru seperti yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b.

BACA JUGA: Serapan Anggaran Triwulan Pertama Selalu Minim Disoal

Hal ini dibedakan karena ada hal istimewa terkait guru penggerak, dimana pada pasal 15 disebutkan bahwa proses PPG itu harus mengikuti 36 SKS dan pemenuhannya dapat dilakukan dengan dua jalur, yakni:

a. Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)

b. Pembelajaran Program Studi Pendidikan Profesi Guru

Dengan adanya RPL, maka para guru tidak perlu mengikuti seluruh proses pendidikan PPG, hanya perlu mengikuti ujian akhir saja.

Sehingga guru yang telah memiliki sertifikat guru penggerak tidak perlu mengikuti program pendidikan sebanyak 36 SKS. Hal ini tertuang dalam pasal 16 ayat 1.

Hal yang sama juga berlaku bagi guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru atau yang dulu dikenal dengan PLPG.

Pada pasal 15 ayat 2, disebutkan juga bahwa RPL juga diberikan bagi guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015.

RPL yang diberikan untuk guru golongan tersebut adalah sebanyak 24 SKS, sehingga guru tersebut hanya perlu mencukupi sisanya yaitu 12 SKS.

Bagi guru yang memiliki SK dari tahun 2016 sampai dengan 2025, juga akan mendapatkan bonus SKS sebanyak 18 SKS, sehingga hanya perlu memenuhi 18 SKS lagi. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: