Ferry Irawan Ditahan Polda Jatim, Kuasa Hukumnya Memohon Ini

Ferry Irawan Ditahan Polda Jatim, Kuasa Hukumnya Memohon Ini

Ferry Irawan di Polda Jatim. Foto:-Timnsus Polda Jatim-

"Pak Ferry juga memiliki riwayat penyakit. Supaya Pak Ferry bisa menjalankan proses hukum dengan baik dirawat dengan baik maka kami juga mohon untuk tidak melakukan penahanan," katanya.

Sementara itu, Ferry Irawan juga berharap rumah tangganya bersama Venna Melinda dapat tetap dipertahankan.

"Sebegitu banyak perjuangan kita, sebegitu banyak kenangan manis kita."

BACA JUGA:Awal 2023, BPJS Kesehatan Tambah Layanan Pembiayaan Pengobatan Kronis

"Abi hanya mohon yang masalah rumah tangga ini, abi mohon dari lubuk hari yang paling dalam mimi juga punya hati kecil," katanya.

Sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan istrinya Venna Melinda ke Polres Kediri Kota buntut atas dugaan tindak kekerasan di salah satu hotel di Kota Kediri.

Kasus tersebut kemudian dilimpahkan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti baik fisik maupun verbal dari keterangan saksi, penyidik secara resmi menetapkan Ferry sebagai tersangka.

BACA JUGA:Keren! Satreskoba Polresta Cirebon Berhasil Ungkap 13 Kasus Dalam 2 Pekan

Ferry dijerat pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban. (jun)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase