Putri Candrawathi Hanya Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara oleh JPU

Putri Candrawathi Hanya Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara oleh JPU

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapatkan remisi 1 bulan saat mementum hari Natal 2023. Foto:-Ricardo-JPNN.com

Menurut JPU, peristiwa di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022 yakni sehari sebelum Brigadir Yosua dibunuh diyakini adalah perselingkuhan antara korban dengan Putri Candrawathi.

Hal ini dikemukakan oleh JPU ketika membacakan surat tuntutan pada persidangan terhadap Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Januari lalu.

"Bahwa benar pada Kamis, 7 Juli 2022, sekitar sore hari di rumah Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban J (Yosua, red) dengan saksi PC (Putri Candrawathi, red),” demikian kata JPU.

Adapun terdakwa Kuat Ma'ruf telah dituntut hukuman 8 tahun penjara sedangkan Ferdy Sambo yang dianggap sebagai otak pembunuhan dituntut penjara seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com