Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Langsung Lesu dan Berkaca-kaca
Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Foto: -Ricardo -JPNN.com
Setelah suasana kembali tenang, majelis hakim mencabut skors dan memberikan kesempaan kepada Richard Eliezer maupun penasihat hukumnya berembuk atas tuntutan itu.
Menurut penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy, tuntutan JPU itu melukai rasa keadilan.
“Tim penasihat hukum bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan,” ujar Ronny Talapessy.
Bharada E merupakan terdakwa terakhir yang menghadapi sidang beragendakan pembacaan tuntutan. Empat terdakwa lain dalam perkara itu, antara lain, Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi, telah menghadapi sidang tuntutan.
Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup. Adapun Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal masing-masing dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara.
BACA JUGA:Tol Cisumdawu Sudah Sampai Mana, Kok Menteri Basuki Bilang Selesai Bulan Depan? Cek di Sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com