Ok
Daya Motor

Dugaan Korupsi di Majalengka Akhirnya Terbongkar, Negara Rugi Miliaran Rupiah

Dugaan Korupsi di Majalengka Akhirnya Terbongkar, Negara Rugi Miliaran Rupiah

Kejaksaan Negeri Majalengka bongkar kasus korupsi yang melibatkan oknum BUMD.-Baehaqi-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Dugaan tindak pidana korupsi di Majalengka akhirnya terbongkar. Kasus ini sudah diselidiki oleh kejaksaan sejak awal 2025.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka disebut sedang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Korupsi ini diduga melibatkan sejumlah pihak di PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Majalengka.

PT SMU mengelola dana sewa tanah milik Pemerintah Kabupaten Majalengka. Namun, minim setoran yang  masuk ke kas daerah.

BACA JUGA:Bupati Kuningan Mulai Serius, Kasus Bayi Meninggal di RSUD Linggajati Begini Kelanjutannya

BACA JUGA:BRI Luncurkan BRILiaN Way, Transformasi Culture Menuju One of The Most Profitable Bank in Southeast Asia

Jaksa menduga, uang sewa dari petani disalahgunakan. Kondisi ini diperkirakan telah terjadi sejak tahun 2020 sampai 2025.

Akibatnya, negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp2,35 miliar.

Dijelaskan oleh Kepala Kejari Majalengka, Wawan Kustiawan, bahwa pihaknya telah menyelidiki kasus ini sejak awal 2025.

Pengumpulan informasi dimulai pada Januari 2025. Kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan pada Maret 2025.

BACA JUGA:Jens Raven Cetak 5 Gol, Timnas Indonesia U-23 Cukur Brunei Darussalam 8-0

BACA JUGA:Ungkap Kasus Curat, Pelaku dan Barang Bukti Berhasil Diamankan Polsek Talun

Sejak Mei 2025, kasus ini sudah dinaikan ke tahap penyidikan.

“Sejak 2014, PT Sindangkasih Multi Usaha telah menjadi penyewa atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Majalengka, berupa eks tanah bengkok dan titisara, yang kemudian disewakan kembali kepada para petani penggarap,” tutur Wawan kepada wartawan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait