Dugaan Korupsi di Majalengka Akhirnya Terbongkar, Negara Rugi Miliaran Rupiah
Kejaksaan Negeri Majalengka bongkar kasus korupsi yang melibatkan oknum BUMD.-Baehaqi-Radarcirebon.com
Nah, pada periode 2020-2025 diduga telah terjaid penyimpangan. Yakni, tidak seluruh uang sewa dari petani disetorkan ke kas daerah.
Uang sewa itu seharusnya masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Majalengka. Namun, diduga diselewengkan oleh oknum di internal PT SMU.
BACA JUGA:Mau Makan Siang? Datang Aja ke Hotel Aston Cirebon, Cobain Nasi Brengkes
BACA JUGA:Lagi Hang Out di Mall, Perempuan Ini Ditangkap Polisi, Setelah Diselidiki Ternyata…
Kejaksaan juga mengungkap modus pelaku. Yakni, dengan cara menarik uang sewa langsung dari para petani atau melalui perantara (koordinator), tapi tidak disetorkan ke kas daerah.
Bahkan, pada kasus tahun 2023–2024, perusahaan daerah itu diketahui masih menarik uang sewa atas tanah yang secara resmi sudah tidak lagi disewa dari pemda.
“Modusnya sangat jelas, ada indikasi penyalahgunaan wewenang. Mereka menarik uang sewa, padahal tidak mengajukan perpanjangan kontrak kepada pemda,” tandas Wawan.
Puncaknya, pada 14 Juli 2025, Tim Penyidik Kejari Majalengka melakukan penggeledahan di kantor PT Sindangkasih Multi Usaha, Jl Raya KH Abdul Halim No. 22, Kelurahan Majalengka Kulon.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kejari serta penetapan dari Pengadilan Negeri Majalengka.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita 317 dokumen yang berkaitan dengan penyewaan tanah, 1 unit laptop, serta uang tunai sebesar Rp132,6 juta.
Rinciannya yaitu Rp100,66 juta merupakan dana sewa tahun 2023–2024 yang seharusnya masuk ke kas daerah, Rp31,95 juta merupakan dana yang dipungut tanpa dasar hukum, karena tanah yang disewa tidak tercatat dalam perjanjian resmi.
Kejaksaan telah memeriksa 38 saksi, terdiri atas para petani, pihak dari Pemerintah Kabupaten Majalengka, serta perwakilan dari PT SMU.
Selain itu, Kejari juga telah meminta Inspektorat Kabupaten Majalengka untuk melakukan audit guna menghitung jumlah kerugian negara, sebagai penguatan alat bukti dalam proses penyidikan.
Surat permintaan audit dikirim pada 26 Juni 2025 melalui surat bernomor B-1925/M.2.24/Fd/06/2025. Audit ini diharapkan dapat memastikan jumlah pasti kerugian negara akibat penyalahgunaan dana tersebut.
Langkah tegas Kejari Majalengka ini mendapat dukungan penuh dari kalangan mahasiswa. Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Majalengka, Rizfan Al Auzi, menyatakan bahwa HMI mendukung penuh upaya penegakan hukum dalam memberantas korupsi di daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


