Ada Dua Lembaga Zakat di Kota Cirebon Belum Berizin, Stop Segala Aktivitas Pengelolaan Zakat
Anggota DPRD Kota Cirebon, Dari Mardani. -Ist-radarcirebon.com
“Ini juga bagian dari menjalankan mitigasi risiko atas pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah,” tegasnya.
“Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk selalu menunaikan zakat, infak, dan sedekah kepada Lembaga pengelola zakat yang telah dibentuk pemerintah dan masyarakat yang telah mendapatkan izin operasional sesuai ketentuan regulasi,” tandasnya. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: