Ada Dua Lembaga Zakat di Kota Cirebon Belum Berizin, Stop Segala Aktivitas Pengelolaan Zakat

Ada Dua Lembaga Zakat di Kota Cirebon Belum Berizin, Stop Segala Aktivitas Pengelolaan Zakat

Anggota DPRD Kota Cirebon, Dari Mardani. -Ist-radarcirebon.com

BACA JUGA:DIDUGA PENIPUAN, 4 Petinggi PT MBM Dicari Mitra Ternak Lemah Klanceng, Ada yang Asli Cirebon

Kamaruddin menegaskan tata kelola zakat di Indonesia diatur dalam dalam UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Pasal 18 ayat (1) UU 23/2011 mengatur bahwa Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. Sementara pada ayat (2) mengatur bahwab izin hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan: 

a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial; 

b. berbentuk lembaga berbadan hukum; 

c. mendapat rekomendasi dari Baznas; 

d. memiliki pengawas syariat; 

e. memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya; 

f. bersifat nirlaba; 

g. memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan 

h. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.

BACA JUGA:Akhirnya, Indra Bekti Diizinkan Pulang Usai Dirawat 3 Pekan di Rumah Sakit

“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan Lembaga amil zakat,” tegas Kamaruddin Amin.

“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai undang-undang Zakat No.23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat. Pasal 38 menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang,” sambungnya.

Dikatakan Kamaruddin, pihaknya sengaja merilis daftar pengelola zakat yang berizin dan tidak berizin. Menurutnya, hal itu sebagai bagian dari upaya melakukan pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pengelolaan dana tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: