Menolak Perpanjangan Masa Jabtan Kepala Desa, PERMAHI: Bukan Hal Urgent
Permahi menolak perpanjangan masa jabatan kepala desa. Foto: -Istimewa-FIN
"Secara jelas dalam Konstitusi kita telah memberikan jaminan kebebasan demokrasi kepada siapapun warga negara berhak menjadi kepala desa," katanya.
"Tanpa dibatasi dengan adanya kebijakan regulasi periodesasi yang sangat otoritatif sehingga berpotensi mencederai hak asasi warga negara," imbuh Fahmi.
Di samping itu, Fahmi mengatakan bahwa Indonesia memiliki riwayat yang buruk terkait dengan praktek melanggengkan kekuasaan.
Sebab, lanjutnya, usia pemerintahan yang panjang akan membuka ruang bagi para oknum pejabat untuk melakukan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme.
BACA JUGA:Oknum Bobotoh Dilarang Nonton Persib Langsung di Stadion Seumur Hidup, Ini Penyebabnya
Hal ini, menurut dia, akan semakin menimbulkan kesulitan bagi rakyat dan berujung pada ketimpangan sosial maupun ekonomi.
"Bagi kami, permintaan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun dan dapat dipilih kembali selama 3 kali berturut-turut dengan total masa jabatan menjadi 27 tahun, hal ini mencerminkan bahwa kita sedang mencoba untuk kembali pada fase orde baru," ungkap Fahmi Namakule.
"Oleh sebab itulah, agar dapat merealisasikan nilai-nilai konstitusi dalam aktivitas penyelenggaraan pemerintahan pada tingkat desa maka, sejatinya masa jabatan Kades tidak perlu dirubah dan tetap sejalan sesuai dengan amanat UUD tahun 1945 , UU Nomor 6 tahun 2014 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id