Satpol PP Grebek 5 Warung Tuak

Satpol PP Grebek 5 Warung Tuak

KUNINGAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan kembali menunjukkan keberanian. Sedikitnya 550 liter minuman tuak dalam 17 jeriken, box es dan kantong plastik berhasil disita dalam operasi khusus pemberantasan tuak, Selasa (14/12). Satu pleton pasukan Satpol PP dikerahkan. Mereka bergerak mulai pukul 09.00 dengan menggunakan dua mobil patroli. Berdasarkan hasil pulbaket (pengumpulan data dan keterangan), pasukan penegak Perda itu menetapkan beberapa sasaran penggrebekan Sebuah warung di pinggir Jalan Desa Kalapagunung menjadi target utama. Di warung milik SF itu, Satpol PP menemukan 7 jeriken tuak dengan isi keseluruhan mencapai 300 liter. Awalnya sang pemilik memprotes tindakan penyitaan oleh Satpol PP dengan alasan minuman tersebut akan digunakan untuk bahan membuat gula aren. Namun, Satpol PP tidak percaya begitu saja. Apalagi di dalam warung terlihat ada potongan kecil kayu raru yang direndam sebagai bukti proses pembuatan minuman beralkohol itu. Hal memprihatinkan terjadi ketika Satpol PP berhasil membongkar penjualan tuak di rumah HS, warga Desa Nanggerang. Atau persis di belakang Masjid Nanggerang. Di Blok Cilame, Kelurahan Cirendang, seorang ibu paruh baya bernama ST juga tertangkap basah menjual tuak di warungnya. Sebanyak 40 liter barang bukti tuak di warung kecil itu diamankan. Selain itu, sedikitnya 150 liter tuak juga ditemukan Satpol PP di warung milik MM yang berada di Kelurahan Cirendang dan Cigadung. Terakhir Satpol PP berhasil menyita 30 liter tuak milik PS, di sebuah warung Blok Cipager, Kelurahan Cigugur. Kasatpol PP, Indra Purwantoro SIP menjelaskan, tindakan refresif ini ditempuh melalui beberapa tahapan. Salahsatunya teguran kepada beberapa warung yang sudah diketahui menjual tuak. ”Beberapa warung sebenarnya sudah ditegur, tetapi bandel. Ya kita tindak, karena kita tidak mau main-main dengan tuak,” tegas Indra, diamini Kasi Ops Indra Ishaq SIP dan Kasi PPK Sudarsono SIP kepada Radar, kemarin. Selain dilakukan penyitaan, semua penjual tuak akan dipanggil untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan akan dikeluarkan Tipiring. Sesuai Perda 29 tahun 2001 tentang Pemberantasan Minuman Keras, pihaknya akan menaikkan kelima penjual tuak tersebut ke pengadilan untuk mendapat hukuman. Apalagi hasil uji laboratorium, tuak positif mengandung alkohol 6,03 persen. Sehingga masuk kategori B, tidak bisa dijual sembarangan. ”Kita sudah koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan untuk mengajukan hal ini ke pengadilan. Kami sendiri yang akan bertindak sebagai penuntut umum. Penjual tuak terancam hukuman maksimal 3 bulan dan denda Rp3 juta,” sebut Indra. (tat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: