Dua Tersangka Kasus Robot Trading Net89 Masuk DPO, Polisi Ajukan Red Notice
Mabes Polri ajukan red notice untuk tersangka kasus Robot Trading Net89 yang saat ini masih buron.-Pixabay-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Dua orang tersangka kasus Robot Trading Net89, AA dan LSH masih diburu oleh polisi.
Tak tanggung-tanggung, Mabes Polri sudah mengajukan red notice ke Divisi Hubungan Internasional Polri.
Sehingga, keduanya kini sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
BACA JUGA:Sampaikan Pledoi, Richard Eliezer: Saya Hanya Seorang Prajurit Rendah yang Diperalat dan Dibohongi
"Dua tersangka masih DPO dan sudah diajukan red notice,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Selasa 24 Januari 2023.
Dalam kasus ini, Polri menetapkan 8 orang tersangka. Tersangka berinisial DI, AW, dan FI masih dalam proses pemberkasan.
Sementara tersangka ESI, RF, dan G masih dalam proses pemberkasan dalam satu berkas.
BACA JUGA:Tanggapi Aksi Pembakaran Al-Qur’an oleh Rasmus Paludan, Begini Kata Menlu Swedia
Setelah pemberkasan selesai, Polri akan melimpahkannya ke Kejaksaan Agung.
Dalam kasus ini, kerugian 300 ribu member robot trading Net89 mencapai Rp 2 triliun. Bareskrim Polri telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang robot trading Net89.
Delapan tersangka itu ialah pendiri atau Founder Net89 PT SMI, Erwin Saeful Ibrahim (ESI)
Kemudian sub-exchanger Net89 PT SMI David (D), Reza Shahrani (RS) alias Reza Paten, Alwin Aliwarga (AA), (HS) dan Ferdi Iwan (FI).
BACA JUGA:Hadiri Rakor MUI Jabar, Wagub Uu: Ulama dan Umara Harus Bersinergi
AA berperan sebagai pendiri atau pemilik Net89 PT SMI yang memberikan petunjuk terkait skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading. Kemudian, LSH merupakan direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA.
ESI selaku founder Net89 PT SMI, yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member Net89 PT SMI. Saat ini, ada 83 rekening dari 8 tersangka telah dilakukan pemblokiran oleh penyidik.
BACA JUGA:Lukas Enembe Ajukan Tahanan Kota, KPK Bilang Begini
Dalam kasus ini, mereka dijerat dengan pasal 69 ayat (1) Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 62 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau.
Mereka juga dijerat Pasal tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 65 KUHP. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase