10 Kasus Narkoba di Indramayu, 13 Tersangka Ditangkap, Ada yang Dikendalikan dari Lapas

10 Kasus Narkoba di Indramayu, 13 Tersangka Ditangkap, Ada yang Dikendalikan dari Lapas

10 kasus narkoba di Indramayu berhasil diungkap sepanjang Januari 2023. Foto: -UTOYO PRIE ACHDI-radarindramayu.com

Polisi juga menyita alat Komunikasi berupa handphone sebanyak 10 buah. Selain itu juga da kendaraan roda dua 4 unit, 1 (Satu) buah timbangan digital warna putih dan uang hasil penjualan OKT Rp559.000.

Dikatakan Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar SIK MH, modus operandi yang dilakukan para tersangka dalam jaringan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja adalah dengan sistem tempel/peta, jastip dan transaksi langsung. 

Adapun, modus yang digunakan tersangka kasus obat keras tertentu, yaitu ada yang menggunakan jasa pengiriman online dan ada yang melakukan transaksi langsung.

"Jadi untuk modus tempel, tersangka berkomunikasi dengan calon pembeli lewat HP, lalu menaruh barang dengan menempel di tempat tertentu yang sudah disepakati,” tutur Kapolres dilansir dari radarindramayu.id.

“Selanjutnya pembeli mengambil narkoba itu di tempat yang sudah ditentukan, dengan mengikuti petunjuk maps," imbuhnya di Mapolres Indramayu, Kamis, 26 Januari 2023.

BACA JUGA:Cara Aktivasi eSIM Smartfren Mudah dan Praktis, Tidak Harus ke Galeri

BACA JUGA:Penculikan Anak di Kuningan, Siswa SD Nyaris Jadi Korban, Peringatan Buat Para Orangtua

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Ancaman hukumannya paling sedikit 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp800 hingga Rp10 miliar.

Tersangka juga terancam Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU RI NO. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai dengan 15 tahun dan denda antara Rp1 miliar sampai Rp1,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: