PARAH! Pria Ngaku Menemukan Bayi Padahal Anak Sendiri dengan Selingkuhan, Berakhir di Penjara

PARAH! Pria Ngaku Menemukan Bayi Padahal Anak Sendiri dengan Selingkuhan, Berakhir di Penjara

Polisi menunjukan barang bukti kasus pria mengaku menemukan bayi padahal anak sendiri. Foto: -Radar Tegal-

Nah, dari keterangan bidan tersebut, saat proses persalinan ada AA yang mendampingi anak perempuan di bawah umur berinisial S.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, bidan yang memberikan keterangan kepada polisi itu kemudian dipertemukan dengan AA.

AA tidak bisa mengelak lagi. Dia mengakui mendampingi S saat persalinan. Tidak hanya itu, AA pun pada akhirnya mengaku hubungan gelapnya dengan S.

Dia juga mengaku telah melakukan hubungan badan hingga S hamil. Kepada polisi, AA mengaku melakukan hal ini lantaran sudah enam tahun menikah dengan istrinya namun belum dikaruniai anak.

Pada saat S hamil, AA langsung berjanji akan mengurus anak tersebut bersama istrinya.

BACA JUGA:Ramalan Zodiak Leo Hari Ini, Jumat 27 Januari 2023, Leo, Kamu Akan Beruntung Dalam Hal Ini

Nah, setelah S melahirkan, AA kemudian menyusun rencana agar hubungan gelapnya dengan S tidak diketahui sang istri. 

Usai persalinan, AA membawa bayi itu ke sebuah warung makan di Kelurahan Beji. Kemudian berpura-perua menemukan bayi tersebut.

Dia kemudian menghubungi istrinya untuk mengabari telah menemukan bayi di dalam kardus dan berniat untuk merawatnya.

"Hal itu dia lakukan karena takut perselingkuhannya terbongkar istrinya," kata Kapolres Pemalang.

Setelah kebohongannya terbongkar, AA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Ancaman hukumannya tidak main-main.

AA bisa dikenai pasal berlapis yaitu, pasal Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun penjara.

Lalu, pasal 305 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara lantaran dia telah meninggalkan anak yang usianya di bawah 7 tahun.

“AA kami jerat pasal berlapis atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak, serta tindak pidana meninggalkan anak yang usianya di bawah tujuh tahun agar di temukan,” pungkas Kapolres. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar tegal