Kemenkominfo Desak Penyedia Layanan Medsos Men-Takedown Konten Ngemis Online
Kemenkominfo-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
Larangan tentang ngemis online ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023.
BACA JUGA:Tak Sabar Ingin Melamar CPNS dan PPPK? Tenang, KemenPAN-RB Segera Umumkan Formasinya
Surat edaran ini tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan lainnya.
Dalam edaran yang diterbitkan tanggal 16 Januari 2023 itu, para gubernur dan bupati/wali kota dihimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis.
Namun bukan hanya ngemis offline, ngemis online di media sosial juga dianggap sebagai bentuk ekspoloitasi lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase