Motif Pembunuhan Artis Pantura Merry Purnama karena Utang

Motif Pembunuhan Artis Pantura Merry Purnama karena Utang

KUNINGAN - Acungan jempol layak diberikan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan. Hanya dalam tempo empat hari, polisi akhirnya berhasil membekuk pelaku pembunuhan artis dangdut pantura, Amerry Purnama (23), warga Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Polisi menangkap tersangka pembunuh berinisial MR (30) yang tercatat sebagai penduduk Desa Mandala, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Penangkapan pelaku dilakukan Satreskrim Polres Kuningan di Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Minggu (22/12). Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan pembunuhan. Barang bukti yang diamankan yakni sepeda motor Mio Nopol E 5987 VX, jaket korban, perhiasan berupa emas putih milik korban berikut surat-suratnya, celana jins, uang sebesar Rp950 ribu hasil penjualan dua handphone korban dan beberapa barang bukti lainnya. Sepeda motor yang digunakan pelaku membawa korbannya ternyata hasil penipuan yang dilakukan tersangka terhadap warga Sumber, Kabupaten Cirebon. Dalam gelar perkara yang berlangsung di Aula Januraga, Mapolres Kuningan, kemarin (26/12), terungkap juga motif pelaku menghabisi penyanyi yang dikenalnya sejak 2007 silam itu. Dalam gelar perkara yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Harry Kurniawan SIK MH, Wakapolres Kompol Rizal Marito SIK, Kasat Reskrim Iptu Real Mahendra, dan Kanit Jatanras, Ipda Arif Zaenal memaparkan kronologis pembunuhan yang dilakukan MR. Polisi juga mempertontonkan tersangka ke awak media yang meliput gelar perkara. Kasus pembunuhan Amerry yang terjadi Kamis (19/12) lalu, papar Kapolres, ternyata didasari oleh motif utang piutang. Korban ternyata mempunyai utang kepada tersangka yang baru keluar dari LP Sukamiskin, Bandung dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur. “Saat itu tersangka membutuhkan uang karena baru keluar dari LP Sukamiskin. Kemudian dia menagih utang ke korban. Utang awalnya sebesar Rp7 juta, namun sudah bayar Rp3 juta. Sisanya yaitu 4,8 juta, dan itu yang ditagih pelaku ke korban,” terang Harry. Menurut Kapolres, pelaku merupakan residivis kasus pencabulan yang baru keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung dengan status bebas bersyarat. “Kondisi perekonomian tersangka yang terpuruk pasca menjalani tahanan, memunculkan ide yang melintas di pikirannya adalah menagih utang dari korban. Akhirnya dengan menggunakan motor, tersangka mendatangi rumah Amerry,\" kata Kapolres, kemarin. Berkali-kali ditagih, namun korban tak juga memenuhi kewajiban membayar utangnya, bahkan selalu menghindar. Hingga akhirnya, pelaku pun membuat strategi dengan berpura-pura menawarkan show kepada korban di daerah Pasawahan, Kabupaten Kuningan. “Dia beralasan akan mengajak korban manggung. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah berkali-kali menagih, namun korban tidak kunjung membayar. Akhirnya MR merencanakan menghabisi nyawa Amerry,” jelas dia. Sesuai rencana, sambung Kapolres, Merry pun bersedia menemui korban dan mau dibonceng oleh pelaku menuju daerah Pasawahan tempat hajatan yang ditawarkan pelaku. Namun bukannya tempat show yang dituju, melainkan Merry dibawa ke lokasi wisata Telaga Deleg di Desa Kaduela, Kecamatan Pasawahan. \"Pelaku sengaja membawa korban ke lokasi tersebut untuk membahas penyelesaian utangnya yang telah berjalan enam tahun. Namun karena korban belum juga bisa membayar utangnya, maka pelaku pun akhirnya menghabisi korban di lokasi tersebut kemudian menyeretnya ke tempat penjemuran padi yang jaraknya sekitar 20 meter. Pelaku juga sempat membenturkan wajah korban ke tanah dan setelah diyakini korbannya telah tewas, pelaku kemudian mengambil sejumlah perhiasan yang melekat di tubuh korban,\" ungkap Harry. Kapolres menambahkan, korban yang ditinggalkan pelaku di tengah sawah dalam kondisi tanpa identitas sempat membingungkan petugas kepolisian untuk proses identifikasi. Namun, setelah dilakukan penyebaran informasi kepada masyarakat dengan ciri-ciri fisik dan foto korban, akhirnya hari itu juga petugas berhasil mendapatkan data korban yang ternyata adalah seorang penyanyi dangdut Pantura asal Cirebon. Dari informasi tersebut pun kemudian petugas melakukan penelusuran orang-orang terdekat korban dan akhirnya menemukan titik terang siapa pelaku pembunuhan tersebut. Hanya dalam kurun waktu empat hari setelah kejadian, petugas akhirnya berhasil membekuk pelaku pembunuhan tersebut yang ternyata adalah mantan manajer korban saat awal merintis menjadi penyanyi dangdut. Sementara tersangka pembunuhan, MR mengaku puas setelah membunuh korban yang merupakan anak didiknya semasa menjadi pimpinan grup orkes dangdut bernama Cahya Wulan tujuh tahun yang lalu. “Merry adalah orang yang tidak tahu berterima kasih atas jasa saya yang telah mengorbitkan dirinya hingga menjadi seorang penyanyi dangdut terkenal seperti sekarang. Saya kesal, ketika saya sedang terpuruk dan tak punya uang, dia seolah melupakan saya. Padahal saya hanya meminta uang saya yang dipinjamnya pada tahun 2007 lalu,\" gerutu MR. MR menceritakan, awalnya dia meminjamkan uang kepada korban pada tahun 2007 lalu sebesar Rp7,5 juta. Selama perjalanan waktu, korban sempat menyicil pembayaran utang tersebut hingga totalnya uang yang dikembalikan sebesar Rp2,7 juta. Namun utang tersebut tak juga dilunasi hingga sekarang, sehingga membuatnya kesal dan gelap mata melakukan tindakan keji tersebut. Kepada polisi, MR mengaku menjual sebagian perhiasan hasil rampasannya tersebut, dan uangnya telah dibelikan pakaian. Uang itu juga digunakan untuk ongkos melarikan diri dari kejaran polisi ke daerah Banten. Hanya saja, petualangan MR terendus penyidik Polres Kuningan yang terus melakukan pelacakan. Tersangka akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di daerah Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi. Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti jaket jins warna biru milik korban yang digunakan pelaku untuk menjerat leher, gelang korban yang belum sempat dijual pelaku dan pakaian yang dibeli pelaku dari hasil kejahatannya tersebut. Kemudian juga diamankan sebuah sepeda motor Mio bernopol E 5987 VX yang digunakan untuk membonceng korban yang ternyata juga hasil tipu daya pelaku. Akibat perbuatannya menghabisi nyawa orang lain, MR harus merasakan kembali jeruji besi atas perbuatan kejinya tersebut. Ancaman hukuman berat menanti tersangka. Polisi menjerat MR dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup serta Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (ags)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: