Kejagung Bentuk Tim Pemburu Aset Eddy Tansil

Kejagung Bentuk Tim Pemburu Aset Eddy Tansil

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk Pusat Pemulihan Aset (PPA) untuk menelusuri aset-aset buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Tan Tjoe Hong alias Eddy Tansil. Nilai asetnya adalah 565 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp1,3 triliun. Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto mengatakan bahwa dalam kasus Eddy, PPA tersebut juga akan turut mengeksekusi isi amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Beberapa di antaranya terkait denda dan uang pengganti. \"Kegiatannya adalah untuk melacak aset dan ketika sudah ketemu akan dieksekusi,\" kata di Kejagung kemarin (27/12). Selain itu, Andhi menyatakan bahwa pihaknya optimis dapat memulangkan pembobol Bank Bapindo tersebut ke tangan pemerintah Indonesia dari Tiongkok pada tahun depan. \"Insyaallah dapat diekstradisi tahun depan,\" ungkapnya. Keberadaan Eddy yang telah terendus di Tiongkok oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) sejak 2011 lalu mulai diupayakan ekstradisinya.  Namun sayangnya, pemerintah Indonesia hingga kini belum memiliki perjanjian kerja sama ekstradisi dengan pemerintah Tiongkok. Proses ekstradisi Eddy pun akhirnya butuh proses yang lebih panjang. \"Kita tuhunya dari central authority di Kemenkum HAM. Nanti kita akan koordinasikan terus,\" ucap dia. Meski demikian, Kejagung menyatakan bahwa pihaknya masih dapat mengupayakan jalur resiprokal (hubungan timbal balik) terhadap pemerintah Negeri Tirai Bambu tersebut. \"Kita tetap mengupayakan ekstradisi buronan yang berada di negara yang menjalin kerja sama ekstradisi dengan Indonesia maupun yang tidak,\" ucap Jaksa Agung Basrief Arief beberapa waktu lalu. Eddy Tansil melarikan diri dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur, pada 4 Mei 1996 saat menjalani masa hukuman 20 tahun penjara. Dia terbukti telah menggelapkan uang 565 juta dolar AS yang didapatnya dari kredit Bank Bapindo melalui perusahaan Golden Key Group. Saat disidang, majelis hakim PN Jakarta Pusat akhirnya memvonis Eddy Tansil 20 tahun penjara, hukuman denda Rp30 juta dan uang pengganti Rp500 miliar. Dia juga harus membayar kerugian negara Rp1,3 triliun. (dod)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: