4 Modus Pelaku Pencabulan di Kuningan, dari Pura-pura Sayang Sampai Dukun Cabul
Polisi menghadirkan para pelaku pencabulan di Kuningan saat ekspos kasus, Kamis 2 Februari. Foto:-M Taufik-Radarkuningan.com
KUNINGAN, RADARCIREBON.COM -- Modus pelaku pencabulan di Kuningan bermacam-macam. Polisi mengungkap empat di antaranya.
Baru-baru ini, Polres Kuningan mengungkap lima kasus pencabulan. Korbannya ada yang masih di bawah umur.
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda mengimbau para orangtua agar selalu mengawasi anak-anak mereka terutama anak perempuan.
Kapolres mengungkapkan, angka kasus pencabulan terhadap anak-anak di Kabupaten Kuningan mengalami tren peningkatan.
Alasan para pelaku melakukan pencabulan juga bermacam-macam. Ada saja modus yang dilancarkan oleh para pelaku demi melampiaskan nafsu bejatnya.
BACA JUGA:Pemkab Kuningan Ngotot Membuat Jalan Baru Lingkar Timur Selatan, Ternyata Ini Penyebabnya
Catatan penting berikutnya untuk para orangtua adalah, sebagian besar pelaku pencabulan terhadap anak, mengenal korbannya cukup dekat.
"Orang tua dan masyarakat harus lebih ketat mengawasi putra putrinya. Jangan biarkan orang asing menyentuh bagian tubuh pribadi anak anak," ujar Kapolres Dhany dikutip dari radarkuningan.com.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku pencabulan anak di Kuningan dijerat dengan Pasal pasal 81 jo 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal lima milyar rupiah.
Meski demikian, ancaman hukuman pidana tersebut tampaknya tidak membuat jera pra predator yang mengincar anak-anak gadis tersebut.
BACA JUGA:Dear Pengguna Sepeda Motor Listrik di Kota Cirebon, Simak Nih Pesan dari AKP Triyono
BACA JUGA:Ciptakan Value untuk Stakeholder, Begini Kunci BRI Konsisten Terapkan GCG
Nah, berikut ini akan diulas 4 modus pencabulan di Kuningan yang berhasil diungkap kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: