Menikah di KUA Jadi Trend, Begini Syaratnya

Menikah di KUA Jadi Trend, Begini Syaratnya

Menikah di KUA Jadi trend-Indramayu kab.go.id-

RADARCIREBON.COM - Setiap tahun, trend menikah dikalangan pasangan muda selalu berbeda.

Kali ini, trend menikah di kalangan sejumlah muda adalah bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Menikah di KUA, selain gratis, tidak ribet dan tidak menguras tenaga. 

BACA JUGA:BANJIR AIR MATA, Pengumuman Seleksi PPPK Guru Diundur, Ternyata Sudah Banyak P1 Kena PHK

Menikah di KUA memang gratis, asalkan di hari kerja yakni hari Senin sampai Jumat. 

Jika pasangan ingin menikah di luar Kantor KUA dan dipandu oleh pegawai KUA, maka sesuai aturan, harus membayar Rp600 ribu. 

Biaya tersebut akan masuk ke kas negara sebagai PNBP Kementerian Agama.

BACA JUGA:Uji Coba Bayar Tol Tanpa Sentuh, Lokasinya Ada di Ruas Tol Berikut Ini

Beberapa netizen membagikan kisah mereka menikah di KUA. 

Kata mereka, gratis dan tidak ribet. Pernikahan mereka juga langgeng saat ini. 

Dilansir dari situs kemenag.go.id, berikut ini dokumen persyaratan nikah berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4:

BACA JUGA:Pemkab Kuningan Ngotot Membuat Jalan Baru Lingkar Timur Selatan, Ternyata Ini Penyebabnya

1. Foto copy KTP dan KK calon pengantin

2. Foto copy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase