TERBUKTI ADA TINDAKKAN, Gaji Lembur Tidak Dibayar Perusahaan, Kemnaker Menggebrak!

TERBUKTI ADA TINDAKKAN, Gaji Lembur Tidak Dibayar Perusahaan, Kemnaker Menggebrak!

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang. Foto: -Dok Kemnaker-

RADARCIREBON.COM -- Gaji lembur tidak dibayar perusahaan. Karyawan bisa melakukan sejumlah cara agar diketahui Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker.

Gaji lembur tidak dibayar perusahaan memang menjadi pengalaman buruk bagi karyawan. Setelah menambah jam kerja namun waktu dan tenaga yang telah dicurahkan tidak dihargai oleh perusahaan.

Pengalaman ini tentu sering terjadi. Seperti yang viral belakangan ini setelah beredar sebuah video karyawan memprotes keputusan perusahaan lantaran tidak membayar gaji lemburannya.

Peristiwa ini terjadi di PT SAI Apparel Industries di Grobogan, Jawa Tengah. Seorang pekerja merekam menggunakan kamera handphone dan kemudian tersebar di media sosial.

Isi video singkat tersebut menunjukan peristiwa adu mulut antara seorang pekerja perempuan dengan pria yang diduga merupakan Tenaga Kerja Asing alias TKA.

BACA JUGA:Konsumsi Teh Serai Setiap Hari, Bisa Mendatangkan 7 Manfaat Ini

BACA JUGA:Jangan Mengkonsumsi Garam Berlebih, Akibatnya Sangat Fatal

Masalah ini sampai menjadi perhatian pihak berwajib. Perusahaan pun telah diperiksa termasuk oleh kepolisian setempat.

Mengutip JPNN.COM, disebutkan bahwa sejumlah pihak telah memeriksa perusahaan terkait. 

Terdiri dari Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Tengah, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Grobogan dan Polres Grobogan. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat 3 Februari 2023.

Sementara itu, Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang membenarkan peristiwa adu mulut antara pekerja perempuan bernama Erma dengan TKA asal India bernama Shaji.

Menurut Haiyani, fakta adanya peristiwa cekcok antara keduanya diketahui dari hasil pemeriksaan tim di lapangan.

BACA JUGA:FAKTA-FAKTA Warga Karangbaru Kuningan 'Ditumbalkan' ke Bank Emok oleh Perangkat Desa, Sekampung Ngamuk

"Pihak TKA telah meminta maaf dan selanjunnya akan dipanggil Polres Grobogan. Sementara pekerja menyatakan akan menghormati peraturan perusahaan yang berlaku," demikian dikatakan Haiyani dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (4/3/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com